Koordinator aksi JSPP Salatiga saat diwawancarai oleh media 20/07/2016. Foto: Otis Tabuni/WANI |
Baca juga:
- JSPP Salatiga Mengecam Aksi tidak Manusiawi yang Terjadi di Yogyakarta
- Analisis Peristiwa Mahasiswa Papua Tanggal 13-16 Juli di Yogyakarta
- Kronologi Resmi PRPPB: Represi Polisi dan Kelompok Reaksioner Terhadap Mahasiswa Papua dan PRPPB
“Jaringan Salatiga Peduli Papua mengecam aksi pelanggaran HAM oleh Aparat Penegak Hukum dan Ormas yang Terjadi di Yogyakarta”.
Berikut ini video aksi yang dilakukan oleh Jaringan Salatiga Peduli Papua (JSPP) pada hari rabu (20/07) di depan kampus Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga.
Pada hari Jumat, 15 Juli 2016, Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) Yogyakarta berencana mengadakan long march (aksi damai) dalam rangka menyatakan dukungan pada The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk menjadi anggota penuh di Melanesia Spearhead Group (MSG), dan memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis pada Papua Barat. Namun aksi damai ini mendapatkan diskriminasi dan kekerasan dari aparat Kepolisian, serta Ormas.
Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), hal ini tegas dinyatakan dan dijamin oleh Konstitusi, serta dituangkan dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Menyatakan pendapat merupakan hak asasi setiap manusia dan harus bisa dijamin oleh negara, termasuk orang-orang Papua. Tindakan aparat Kepolisian D.I.Y. Yogyakarta yang saat ini berada di bawah komando Kapolda Brigjen Pol. Prasta Wahyu Hidayat dengan mengepung asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta sebagai upaya mencegah dilaksanakannya aksi damai dan melakukan penangkapan sewenang-wenang, dapat dilihat sebagai tindakan penggerogotan negara hukum, serta demokrasi di Indonesia.
Tindakan Ormas yang main hukum sendiri juga dibiarkan oleh pihak Kepolisian, tindakan pembiaran inilah yang jelas-jelas merupakan wujud tidak berdayanya Kepolisian Indonesia menegakkan hukum di Indonesia. Kalimat-kalimat rasialis yang melecehkan dan tindakan-tindakan intimidatif terhadap orang-orang Papua yang juga manusia bukan binatang seperti yang diteriak-teriakan oleh Ormas yang menggunakan senjata tajam, seharusnya ditindak secara hukum. Sayangnya pihak Kepolisian tidak melindungi korban, namun malah melegitimasi kekerasan itu. Tindakan aparat penegak hukum yang seperti ini justru meruntuhkan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi yang menjunjung tinggi HAM.
- Negara Wajib melindungi kebebasan berpendapat warga negaranya sebagai bagian dari nilai-nilai demokrasi dan HAM, termasuk orang-orang Papua.
- Hentikan segala bentuk diskriminasi, intimidasi dan kekerasan terhadap Mahasiswa Papua.
- Aparat penegak hukum harus menegakkan hukum setegak-tegaknya tanpa melihat suku, agama, ras, maupun status sosial lainnya.
- Menolak dan mengecam segala aksi yang melanggar HAM terhadap siapapun dan di manapun, kepada Mahasiswa Papua.
Via : Otis Tabuni
Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini…!!!