![]() |
Aktivis KNPB Timika saat setelah ditangkap. Foto: Ones Suhuniap |
Pengacara LBH Jakarta, Veronica Koman, menyatakan pasal itu hanya bisa diterapkan jika terjadi perusakan akibat hasutan itu. Kata dia, pasal itu hanya akal-akalan kepolisian untuk menangkap orang Papua.
“Pasal itu memang sudah paling sering digunakan untuk kriminalisasi orang Papua,” tegasnya ketika dihubungi KBR, Rabu (13/7/2016) siang.
“Orang menyebarkan selebaran dalam dua setengah bulan ini juga ditangkap. Polisi memang makin represif,” jelasnya.
Baca juga:
Veronica menambahkan, selain pasal penghasutan, orang Papua juga sering dikriminalisasi dengan pasal kepemilikan senjata tajam dan pasal makar. Bahkan, ada beberapa orang yang ditangkap ketika mengantarkan surat pemberitahuan aksi ke kantor polisi. “Saya juga nggak tahu pasal apa yang digunakan,” jelasnya.
LBH Jakarta mencatat, dalam 2,5 bulan terakhir, ada 4000 lebih orang Papua ditangkap. “Kebanyakan menggunakan pasal-pasal tadi.” tutupnya.
Copyright ©kbr.id
Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini…!!!