Dark
Light
Today: July 27, 2024
8 years ago
66 views

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mahasiswa Papua di Yogyakarta

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mahasiswa Papua di Yogyakarta
Suasana sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka mahasiswa Papua di PN Sleman, DIY, Selasa (30/8/2016). Foto: Ahmad Mustaqim
Yogyakarta, Tabloid-WANI — Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka mahasiswa Papua, Obby Kogoya, Selasa 30 Agustus.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin hakim tunggal Bagindo Rajoko Harahap menolak secara keseluruhan dalil yang disampaikan penggugat.
“Menolak permohonan praperadilan penggugat secara keseluruhan. Selain itu juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar nihil,” kata Bagindo di persidangan.
Bagindo mengatakan, penetapan tersangka Obby oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai prosedur hukum. Yakni, sesuai Pasal 184 KUHAP yang disertai dengan dokumen pemeriksaan lima orang saksi dan surat bukti lain.
“Pemohon tertangkap tangan (melanggar hukum). Penyidik tidak perlu menunggu laporan,” ucapnya.
Pengacara Obby dari LBH Yogyakarta, Emmanuel Gobay mengatakan menganggap janggal putusan hakim. Emmanuel menilai, dalil hakim mengambil keterangan polisi dengan alasan Obby tertangkap tangan adalah tidak tepat.
“Dalil tertangkap tangan yang digunakan adalah untuk menutupi tindakan sewenang-wenang polisi. Saat itu polisi menangkap Obby disertai dengan penganiayaan dan pengeroyokan di depan aparat kepolisian saat itu,” ungkapnya.
Pengacara Polda DIY, Heru Nurcahya mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap Obby sesuai prosedur. Ia menyebut Pasal 111 KUHAP tentang penetapan tersangka orang yang tertangkap tangan.
“Memang beda prosesnya. Jadi tidak harus ada calon tersangka dahulu, karena ini tertangkap tangan,” ucapnya.
Obby merupakan salah satu mahasiswa yang ditangkap saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I, Jalan Kusumanegara, pada 15-16 Juli 2016.
Kala itu, mahasiswa berencana menggelar aksi penyampaian pendapat berupa rencana aksi damai dengan longmarch dari asrama ke Titik Nol Kilometer Yogyakarta, untuk menyuarakan kebebasan hak menentukan nasib sendiri bagi Papua Barat.
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mahasiswa Papua di Yogyakarta
Salah satu mahasiswa asal Papua ditangkap saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Yogyakarta.
Foto: Ahmad Mustaqim
Polisi menjaga asrama untuk mencegah mahasiswa menggelar aksi. Berbagai kalangan menilai tindakan polisi represif. 
“Diduga telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang HAM dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras, dan etnik,” Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai saat bertandang ke Yogyakarta, Senin (27/7/2016).

Copyright ©MetroTv News


Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini…!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published.