Dark
Light
Today: July 27, 2024

Aparat Bersenjata Bersiaga dalam Ruang Sidang Putusan Obby Kogoya

Aparat Bersenjata Bersiaga dalam Ruang Sidang Putusan Obby Kogoya
Proses sidang putusan Obby Kogoya. Anggota Brimob bersiaga di belakang kanan dan kiri hakim 31/08/2016.
Yogyakarta, Tabloid-WANI — Selasa (30/8), sidang putusan praperadilan Obby Kogoya, mahasiswa asal Papua di Yogyakarta, dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Termasuk oleh anggota Brimob bersenjata yang bersiaga di belakang hakim tunggal, Bagindo Rajoko Harahap. “Misalnya terjadi kerusuhan di dalam ruang sidang, maka hakim harus diselamatkan,” ujar AKBP Yulianto, selaku Kapolres Sleman, mengenai alasan anggota aparat bersiaga di belakang hakim.
Meski hakim tidak mengetahui bentuk penjagaan ketat oleh aparat dalam ruang sidang, Yulianto mengatakan telah berkoordinasi dengan ketua Pengadilan Negeri Sleman. Yulianto menganggap bentuk pengamanan seperti itu untuk menjaga segala kemungkinan. “Yang hadir di sini tidak hanya dari Papua, tapi juga ormas pengusung NKRI dan mereka menolak separatis,” ungkap Yulianto mengkhawatirkan terjadinya bentrokan, walaupun keadaan sidang berjalan lancar.
Sementara itu, Emanuel Gobay dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, kuasa hukum Obby, mempertanyakan dasar hukum dalam penjagaan ketat ruang sidang. “Bentuk pengamanan bersenjata di dalam ruang sidang tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses hukum. Prinsipnya, dalam aturan, tidak boleh ada senjata di dalam ruang sidang,” ujar Emanuel.
Emanuel memprotes keberadaan aparat di dalam ruang sidang dan meminta kepada hakim untuk memberi perintah mengeluarkan senjata dari ruang sidang. “Masih ada dua anggota provos membawa pistol yang ikut proses sidang dari awal hingga akhir,” ungkap Emanuel menyesalkan keberadaan provos yang tetap membawa senjata ke ruang sidang.
Menurut Emanuel, lembaga yudikatif itu independen, sehingga lembaga eksekutif maupun alat keamanan negara tak boleh merongrong independensi lembaga yudikatif. “Hal itu menghina proses hukum dengan cara membawa masuk senjata dalam ruang sidang yang mulia,” tegasnya.

Peraturan dalam Persidangan Menurut UU KUHP

Jika dilihat dalam UU KUHP tentang Persidangan bagian Ketujuh pasal (pasal 219) ayat (1) menyatakan bahwa;

Siapa pun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan di tempat yang khusus disediakan untuk itu”

Namun yang terjadi dalam persidangan kasus mahasiswa Papua atas nama Obby Kogoya di Yogyakarta ini berbeda dengan UU KUHP (pasal 219) ayat (1). Berarti disini dapat disinggung bahwa Undang-Undang yang dibuat adalah hanya sekedar catatan semata dan tidak dapat difungsikan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam konstitusi RI.

Dibawa kepemimpinan Jokowi yang katanya merakyat, namun nyatanya menerapkan sistem pemerintahannya ibarat sistem pemerintahan diktator.



Kejadian ini membuktikan bahwa Undang-Undang Dasar yang telah ditetapkan dalam konstitusi negara Republik Indonesia tidak dapat difungsikan.

Apa tanggapan anda tentang Peristiwa diruang sidang ini ?????

Copyright ©Ekspresionline


Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini…!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published.