Dark
Light
Today: July 27, 2024

Pembunuh Theys Eluay Dipromosi Jadi Ka Bais (Badan Intelijen Strategis)

Pembunuh Theys Eluay Dipromosi Jadi Ka Bais (Badan Intelijen Strategis)
Pembunuh Theys Hiyo Eluay, Mayjen TNI Hartomo.

Oleh: Made Supriatma


Tabloid-WANI, OPINI — Pembuh Theys Hiyo Eluay Dipromosi Jadi Ka Bais: Berita ini sungguh tidak menyenangkan. Mayjen TNI Hartomo, yang pernah dihukum karena pembunuhan terhadap pemimpin bangsa Papua, Theys Hiyo Eluay, dipromosikan menjadi Kepala Badan Inteljen Strategis.
Hartomo sebelumnya adalah Gubernur Akademi Militer (Akmil) di Magelang. Bahkan ketika diangkat menjadi gubernur Akmil, dia sudah menuai banyak kritik. Pantaskah seseorang yang pernah dihukum karena melakukan pelanggaran HAM berat diangkat menjadi pendidik utama generasi muda TNI?

Baca: Ingatan Masa Lalu “Suara Rakyat Papua tidak Didengar”

Namun rupanya kritik tersebut ditanggapi dengan telinga tuli. Kini Hartomo malah mendapat promosi dan pangkatnya akan menjadi Letnan Jendral.
Pada tahun 2003, Hartomo (ketika itu berpangkat Letnan Kolonel) dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta dipecat dari dinas militer oleh Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) III Surabaya. Dia dihukum karena terlibat dalam pembunuhan Theys.
Hartomo adalah Dansatgas Tribuana 10, sebuah Satgas Kopassus, yang bertugas di Jayapura. Theys dibunuh tanggal 10 November 2001 setelah sebelumnya diundang untuk merayakan Hari Pahlawan di markas satgas Kopassus itu. Sopir Theys, Aristoteles, hingga saat ini masih hilang.
Ironisnya, skenario pembunuhan Theys itu mirip sekali dengan skenario penangkapan Pangeran Diponegoro, pahlawan nasional Republik Indonesia. Seperti Theys, Diponegoro juga diundang ke markas tentara Belanda. Hanya saja, Belanda masih jauh lebih ‘manusiawi’. Mereka hanya menangkap Diponegoro dan mengasingkannya. Mereka tidak membunuhnya.
Ada tiga perwira lain dan dua prajurit Kopassus juga dihukum dalam pembunuhan tersebut. Mereka adalah Kapten Inf. Rionardo (Akmil 1994, terakhir teridentifikasi sebagai Komandan Brigif 1/Jaya Sakti dengan pangkat Letkol — atasan Agus Yudhoyono); Mayor Inf. Doni Hutabarat (Akmil 1990, yang pada 2008 dicopot dari jabatan Dan Yonif 731/Kabaresi dan terakhir terlihat sebagai Waasintel Kodam I/BB) ; dan Lettu Inf. Agus Suprianto (tidak teridentifikasi). Mereka masing-masing dihukum 3 tahun enam bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.

Lihat ini: Penculikan dan Pembunuhan Theys H. Eluay Oleh Kopassus di Papua

Sedangkan dua orang prajurit Sertu Asfrial dihukum 3 tahun, dan Praka Achmad Zulfahmi juga dijatuhi 3 tahun 6 bula. Keduanya diberhentikan sebagai anggota TNI.Namun nyatanya tidak ada satupun dari perwira dan prajurit ini yang benar-benar dipecat dan dihukum. Kita tidak tahu putusan banding dan tidak pernah ada keterbukaan tentang soal itu. Yang kita tahu, orang-orang ini tetap berkarir di dunia militer dan mendapat promosi.
Hartomo sendiri kabarnya sempat lemas dan pingsan saat keputusan dibacakan. Namun, semua berakhir manis untuk dia.
Pihak militer Indonesia sendiri tampaknya tidak menganggap pembunuhan Theys itu sebagai sesuatu yang serius. Kasad saat itu, Jendral Ryamizard Ryacudu menganggap para pembunuh ini adalah pahlawan bangsa. Sekalipun mereka membunuh tanpa landasan hukum apapun — dikenal dengan istilah extra-judicial killing. Kita tahu bahwa Ryamizard Ryacudu sekarang adalah Menteri Pertahanan RI dibawah administrasi pemerintahan Joko Widodo.
Apa yang dilakukan oleh para perwira dan prajurit ini adalah pelanggaran HAM berat. Pembunuhan ini dilakukan terhadap warga negara sipil yang tidak bersenjata. Bahkan dalam hukum perang sekali pun tidak dibenarkan membunuh pihak lawan dalam keadaan menyerah dan tanpa senjata. Dalam hal ini, Theys bahkan tidak merupakan lawan dalam peperangan karena tidak pernah dideklarasikan sebagai musuh Republik Indonesia.
Sekali lagi, promosi ini menunjukkan impunitas menjadi anggota militer Indonesia.
Saya membayangkan bagaimana menjadi rakyat Papua di masa-masa seperti ini. Promosi ini seakan-akan mengukuhkan anggapan bahwa menjadi orang Papua itu memang tidak ada artinya.
Bila orang yang membunuh pemimpin Papua saja bisa mencapai kedudukan sedemikian tinggi — dan kedudukan itu dicapainya karena membunuh secara pengecut pemimpin bangsa Papua — maka masih adakah harganya menjadi bangsa Papua itu di Indonesia?

Baca ini baik: Data Fakta Sejarah Papua Barat

Orang Indonesia mungkin sulit mengerti ini. Namun bangsa Papua tahu persis bahwa mereka bukanlah bagian dari bangsa Indonesia. Impunitas serta keistimewaan untuk naik pangkat secara gemilang ini menjadi penanda bahwa tidak ada keadilan untuk bangsa Papua.
Sebagai konsekuensinya, tidak terlalu mengherankan kalau bangsa Papua minta merdeka. Ketika mereka minta merdeka secara damai, apa yang kita lakukan terhadap mereka?
Kita bunuh!
Bahkan pemerintah kolonial Belanda tidak melakukan hal-hal pengecut seperti ini. Mereka menangkap, mengadili, dan memenjarakan, serta mengasingkan banyak pejuang kemerdekaan Indonesia. Tetapi tidak pernah membunuhnya secara pengecut.
Jadi, kita lebih rendah dari bekas penjajah kita? Apa boleh buat, Sodara-sodara!

Berita tentang promosi Hartomo

Pembunuh Theys Eluay Dipromosi Jadi Ka Bais (Badan Intelijen Strategis)
Danjen Kopassus Mayjen Herindra.
Merdeka.com – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menggelar rotasi besar-besaran. Pergantian jabatan dilakukan terhadpa dua jabatan teritorial, yakni Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi dan Kodam I/Iskandar Muda.
Mutasi ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI No. Kep/751/IX/2015 tanggal 16 Sept 2016.
Komandan Kodam III/Siliwangi Mayor Jenderal Hadi Prasojo akan menempati posisi barunya sebagai Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad). Posisinya akan digantikan oleh Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayor Jenderal Muhammad Herindra.
Berikut daftar lengkap rotasi jabatan di lingkungan TNI AD:
  1. Letnan Jenderal Eko W, sebelumnya Sesmenko Polhukam menjadi Pensiun;
  2. Mayor Jenderal Yayat S, sebelumnya Kabais TNI menjadi Sesmenko Polhukam;
  3. Mayor Jenderal Hartomo, sebelumnya Gubernur Akmil menjadi Kabais TNI;
  4. Brigadir Jenderal Arif Rahman, sebelumnya Waasrenum TNI menjadi Gubernur Akmil;
  5. Brigadir Jenderal Kasuri, sebelumnya Waasrena menjadi Waasrenum TNI;
  6. Kolonel Inf Bramanto Andi, sebelumnya Paban 1/Ren Ster TNI menjadi Waasrena;
  7. Letnan Jenderal M Munir, sebelumnya Sesjen Wantannas menjadi Pensiun;
  8. Mayor Jenderal Nugroho W, sebelumnya Irjenas menjadi Sesjen Wantanmas.
  9. Mayor Jenderal Hadi Prasojo, sebelumnya Pangdam III/Siliwangi menjadi Irjenad;
  10. Mayor Jenderal Muhammad Herindra, sebelumnya Danjen Kopassus menjadi Pangdam III/Siliwangi;
  11. Brigadir Jenderal Madsuni, sebelumnya Wadanjen Kopassus menjadi Danjen Kopassus;
  12. Kolonel Inf Teguh M Paban VI, sebelumnya Spamad menjadi Wadanjen Kopassus;
  13. Mayor Jenderal M Rachmat, sebelumnya Pasahli Pang TNI menjadi Pensiun;
  14. Mayor Jenderal Imam Edy M, sebelumnya Stafsus menjadi Pasahli Pang TNI;
  15. Mayor Jenderal Edy K Pasahli, sebelumnya Pang TNI menjadi Pensiun;
  16. Mayor Jenderal Luczisman Rudy Polandi, sebelumnya Pangdam Iskandar Muda menjadi Pasahki Pang TNI;
  17. Mayor Jenderal Tatang, sebelumnya Kapuspen TNI menjadi Pangdam Iskandar Muda;
  18. Brigadir Jenderal Wuryanto, sebelumnya Kasdam III/Siliwangi menjadi Kapuspen TNI;
  19. Brigadir Jenderal Yosua P; sebelumnya Kasgartap I/ Jakarta menjadi Kasdam III/Siliwangi;
  20. Brigadir Jenderal AAB Maliogha, sebelumnya Dansecapaad menjadi Kasgartap I;
  21. Kolonel Inf Eka Wiharsa, sebelumnya Pamen Denma menjadi Dansecapaad;
  22. Brigadir Jenderal Patut S, sebelumnya Kapusjaspermildas TNI menjadi Stafsus;
  23. Kolonel Inf Dedy K, sebelumnya Irutpes Itjenad menjadi Kapusjaspermildas TNI;
  24. Brigadir Jenderal Hadi K, sebelumnya Kadisjarahad menjadi Stafsus;
  25. Kolonel Czi Djashar Djashar D, sebelumnya Paban 4 Faskon menjadi Kadisjarahad;
  26. Brigadir Jenderal Surya S, sebelumnya Kapuskodal TNI menjadi Stafsus;
  27. Kolonel Inf Hayunadi, sebelumnya Irdam 17 menjadi Kapuskodal TNI;
  28. Brigadir Jenderal M Hafiz, sebelumnya Kadisbintalad menjadi Stafsus;
  29. Kolonel Inf Kosasih, sebelumnya Paban Sahli menjadi Kadisbintalad;
  30. Kolonel Inf Edison, sebelumnya Paban VII/Latma Sops TNI menjadi Pasahli Panglima TNI;
  31. Mayor Jenderal Paryanto, sebelumnya Kabainstranas menjadi Pensiun;
  32. Mayor Jenderal Avianto, sebelumnya Stafsus menjadi Pensiun;
  33. Mayor Jenderal Fajar B, sebelumnya Stafsus menjadi Pensiun; dan,
  34. Brigadir Jenderal Ahmad B, sebelumnya Stafsus menjadi Pensiun.
Made Supriatma

Tetang penulis:
Made Supriatma adalah seorang penulis di sebuat situs media online ternama di Indonesia dan Pengamat Militer serta Peneliti Independen.




Posted by: Admin
Copyright ©Tabloid WANI


Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini…!!!

0 Comments

  1. Ketidakadilan yang rakyat Papua alami bukan baru kali ini saja, sejak bangsa Papua dianeksaksi oleh Indonesia ke dalam bingkai NKRI tahun 1969, rakyat Papua sudah tidak lazim lagi dengan Ketidakadilan dan pelanggaran HAM yang terus diabaikan oleh RI.

  2. Saudara made supriatma tulisan anda di blog in bersifat provokatif mnurut sya… kalau kita ingin membicarakan tentang usaha mempertahankan integritas negara tanpa konflik sama saja sperti usaha kita berjalan diatas seutas tali yang dibawahnya jurang… semua tndakan mempertahankan negara yang dilakukan oleh suatu negara pasti memiliki akibat atau imbasnya ambil saja contoh tndakan negara Inggris mempertahankan irlandia utara kan bsa dijadilan contoh juga bukan hanya indonesia…. menurut saya, kita sebagai penduduk Indonesia yang baik, sudah selayaknya kita membantu pbangunan daerah Papua dan dengan tetap mempertahankan kedudukannya sebgai bagian dari wilayah NKRI… bukan malah berbuat provokatif seperti ini… masih banyak tndakan negara yang bersifat merangkul dan persuasif utk mempertahankan Papua seperti cntohnya keberhasilan kopassus dalam meredakan gejolak yang dilakukan oleh lodewijk mandatjan, kan bsa berakhir dgn damai jga… sedngkan tndakan aparat negara yg bersifat represit menrut sya krn sdah tdak mempannya usaha melalui jalur damai dan persuasif yg ditempuh serta tndakan tersebut tdak membuahkan hasil, maka aparat diberikan kewenangan/ diskresi untuk bertndak… selain itu si oknum pelaku jga sdah di adili bukan? Jdi bkanlah suatu masalah yg perlu dibuka2 kmbali, selama si oknum pelaku tdak mengulangi kesalahan serupa…. salam dari rakyat perbatasan RI-Malaysia (kab. Sanggau KalBar)

Leave a Reply

Your email address will not be published.