Sidang etik tertutup yang dipimpin AKBP. Reeza Herasbudi pada hari Jumat (7/10/2016) ini memutuskan Abriptu Jackson Simbiak, Bripka Eduardo Ansanay dihukum kurungan 21 hari.
Jayapura, Jubi – Sidang etik kepolisian memutuskan lima anggota Brigade Mobil (Brimob) yang bertugas di Sugapa melakukan “penyalahgunaan senjata api” sehingga mengakibatkan kematian seorang remaja bernama Otinus Sondegau di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, akhir Agustus lalu.
Dikutip Jakarta Post, kelima anggota Brimob tersebut adalah Abriptu Jackson Simbiak, Bripka Eduardo Ansanay, Bripol Jefri Irianto Yohanes, Bripda Thom Mathias Wanarina dan Yudi Sahi.
Sidang etik tertutup yang dipimpin AKBP. Reeza Herasbudi pada hari Jumat (7/10/2016) ini memutuskan Abriptu Jackson Simbiak, Bripka Eduardo Ansanay dihukum kurungan 21 hari. Keduanya juga dicabut jabatannya sebagai komandan peleton. Bripol Jefri Irianto Yohanes dihukum satu tahun penjara dan diberhentikan sebagai komandan. Bripda Thom Mathias Wanarina dan Yudi Sahi mendapat hukuman 21 hari kurungan dan jenjang pendidikan mereka ditangguhkan selama satu tahun.
Otinus Sondegau, tewas di depan rumahnya di Sugapa setelah ditempak oleh anggota Brimob. Kabidhumas Polda Papua, Kombespol Patridge Renwarin mengatakan kejadian bermula sekitar pukul 11.15 WIT setelah terjadi pemalangan di pertigaan Pasar Sugapa yang dilakukan oleh 3 orang pemuda yang sedang mabuk. Ketiganya menghadang orang orang yang melalui jalan tersebut.
“Seorang anggota Brimob turun dan memukul satu diantara tiga pemuda itu. Dua lainnya lari dan kejar oleh kedua anggota Brimob,” kata Patrige kepada wartawan, Sabtu (27/8/2016) malam melalui pesan singkatnya.
Menurut seorang warga Sugapa yang menghubungi Jubi, penembakan yang terjadi pada hari Sabtu (27/8/2016) sekitar pukul 10.25 Waktu Papua ini adalah buntut dari penembakan sebelumnya, Kamis (25/8/2016).
“Hari Kamis, itu Nope Sani dan Nole Sondegau punya kayu bakar tidak diterima oleh perusahaan Tigi Jaya Permai yang mengerjakan pengaspalan jalan Trans Papua. Tidak tau kenapa, perusahaan ini telpon Brimob. Brimob datang lalu tembak dua anak ini tiga kali. Tapi tidak kena,” kata warga Sugapa ini, Sabtu (27/8/2016) malam.
Lalu, pada hari Sabtu, lanjutnya, Noperianus Belau, Luter Iapugau, Hans Belau dan Otinus Sondegau yang mabuk palang ojek di jalan. Pemilik motor ojek ini tidak terima. Ia langsung telpon Brimob.
“Brimob langsung datang kejar empat anak SMP ini. Karena empat anak ini lari, Brimob mengejar mereka. Mereka tembak Otinus di depan rumahnya sendiri. Satu tembakan kena tangan dan satu lagi kena di dada. Otinus langsung meninggal,” katanya.
Lihat ini: (GMPHP Semarang: Rezim Jokowi-JK Segera Menyelesaikan Seluru Kasus Pelanggaran HAM di Papua)
Akibat penembakan ini, orang tua Otinus yang tidak terima perlakuan para Brimob ini membakar kantor Polsek Sugapa hingga rata dengan tanah.
Thomas Sondegau, salah satu keluarga korban mengatakan pelaku seharusnya dipecat dari kesatuan.
“Pihak keluarga sudah sepakat, oknum tersebut harus dipecat. Pelaku harus diproses hukum dan melepas baju seragam di depan umum. Ini pembelajaran untuk aparat keamanan lainnya yang bertugas di Papua. Kami keluarga juga tak menuntut bayar kepala. Kami tak meminta itu. Kami ingin hukum positif ditegakkan,” kata Thomas Sondegau beberapa waktu lalu. (*)
Copyright ©Tabloid JUBI