Dark
Light
Today: July 27, 2024
8 years ago
77 views

Legislator: Perlu ada Pembuktian Empat TPN/OPM Berstatus DPO

Legislator: Perlu ada Pembuktian Empat TPN/OPM Berstatus DPO
Laurenzus Kadepa, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Komisi I bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM.
Jayapura, Jubi — Terkait penangkapan empat orang anggota Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) di Kota Jayapura dan Sentani pada pekan kemarin, maka Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui Komisi I bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua agar memberikan penjelasan sesuai pembuktian atas mereka yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Tadi malam saya komunikasi dengan pak Kapolda Papua melalui handphone terkait penangkapan warga Paniai, Jemmy Magai Yogi pada Selasa, (11/10/2016) dan Damianus Magai Yogi dan Aloisus Kayame serta Jona Wenda pada Kamis (13/10/2016) oleh Timsus Polda Papua. Bahwa, jika benar ke empat orang yang ditangkap adalah anggota OPM yang berstatus DPO karena berbagai kasus di Paniai dan daerah lain, maka perlu ada pembuktian dan proses hukum yang benar,” jelas anggota Komisi I DPRP, Laurenzus Kadepa kepada Jubi di Jayapura, Minggu, (16/10/2016).
Dia mengatakan, sesuai pengaduan dari keluarga agar pihaknya menginginkan harus dibebaskan. Sebab kata dia, keluarga mereka di Paniai sangat mengkwatirkan warga yang ditangkap dan diamankan di Mapolda Papua itu takut kalau dibunuh.
“Mereka (keluarga) berharap sama kita, jika benar ke empat orang yang ditangkap adalah anggota OPM yang berstatus DPO karena berbagai kasus di Paniai dan daerah lain berarti harus perlu ada pembuktian dan proses hukum yang benar,” katanya berharap.
“Tidak boleh hilangkan nyawa atau perlakukan terhadap mereka tidak manusiawi. Itu harapan kami. Semua demi penegakan nilai kemanusiaan dan HAM juga penegakan hukum yang adil,” ungkap politisi Partai NasDem ini.
Kadepa bahkan mengutip pernyataan Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw bahwa ke empat tersangka saat dilakukan konfrensi pers pihaknya telah menghadirkan mereka untuk meyakinkan keadaan mereka.
“Dan kami minta wartawan cek langsung apakah mereka disiksa atau dilakukan kekerasan oleh anggota yang tangkap mereka. Dan itu terjawab oleh Jona Wenda bahwa dia dan temannya meminta maaf kepada masyarakat dan pemerintah atas perbuatan mereka selama ini yang justru lakukan kekerasan kepada masyarakat dan negara. Dan terimakasih kepada Kapolda karena mereka diperlakukan secara manusiawi,” ujar Kapolda Papua sebagaimana dikutip Kadepa.
Kapolda Papua menegaskan, ke empat terrsangka ditemui cukup kooperatif, sehingga mereka bukan serahkan diri. Sehingga, pihaknya tetap melakukan proses hukum.
“Saya sudah himbau agar ajak saudara-saudara yang lain dengan kesadaran turun dan tentu akan diamankan dengan baik tidak akan diproses hukum,” kata Kadepa mengutip pernyataan Waterpauw.
Terpisah, Mama Gobai, (ibunda Jemmy Magai Yogi) saat dikonfirmasi Jubi mengatakan, sesuai dengan surat penangkapan yang diterima pihaknya oleh Polda Papua dituliskan, tiga orang yang berasal dari Paniai itu ditangkap dan ditahan atas rujukan atau laporan Polisi nomor LP/01-K/II/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 01 Februari 2015 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api dengan pelapor atas nama Heri Saflembolu, ST, MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Paniai.
Sementara itu, Demian (28) salah satu pemuda yang ditangkap bersama Jemmy Magai Yogi, Selasa (11/10/2016) mengatakan, ketika mereka dua sedang berada di rumah tiba-tiba langsung dikepung oleh aparat kepolisian dengan berjumlah belasan orang.
“Kendaraan yang mereka (Polisi) bawah itu ada Avansa dua unit berplat merah masing-masing berwarna hitam dan biru, mobil Hillux berwarna silver satu unit dan satu unit mobil kecil,” ujar Demian.
Ia menjelaskan, ketika para aparat itu tiba di pintu rumah, sempat berteriak “sita-sita” dan “tangkap-tangkap”. Setelah disita barang dan ditangkap, keduanya dimasukan di dalam empat kendaraan yang diparkair itu, lalu dibawa ke Mako Brimob di Kotaraja, Abepura, Papua.
“Di Mako Brimob kami singgah sekitar 15 menit, entah apa alasan belum tahu. Namun, saya ketahui, bahwa hasil penangkapan dari para bawahan itu dilaporkan kepada atasanya (Kasat Brimob Polda Papua),” jelasnya.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengungkapkan, keempat anggota TPN/OPM tersebut adalah, Demianus Magai Yogi, Jemi Magai Yogi, Jona Wenda, dan Aloysius Kayame.
“Ke empat anggota OPM wilayah Paniai ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Saudara Jemi Magai Yogi, ditangkap oleh penyidik Ditkrimum Polda Papua pada Selasa 11 oktober 2016 di Perumnas IV, Blok D, Nomor 27 Padang Bulan Jayapura. Sedangkan ke tiga anggota OPM lain yakni Demianus Magai Yogi, Jona Wenda dan Aloysius Kayame ditangkap di bandara Sentani saat ketiganya hendak terbang ke Timika,” kata Waterpauw ketika menggelar konfrensi pers di Mapolda Papua, Sabtu, (16/10/2016). (*)

Copyright ©Tabloid JUBI

Leave a Reply

Your email address will not be published.