Dark
Light
Today: July 27, 2024
8 years ago
69 views

Hakim Putuskan Steven Itlay Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim Putuskan Steven Itlay Divonis 1 Tahun Penjara
Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Timika, setelah putusan Hakim, divonis 1 tahun penjara terhadap Ketua KNPB Timika, Steven Itlay, 22/11/2016. Foto: Ugapigu Yogi
Tabloid WANI, Timika — Hakim Pengadilan Negeri (PN) kota Timika vonis Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika, Steven Itlay satu (1) tahun penjara karena kasus penhasutan pada Selasa 22/11/2016. Vonis terhadap Steven Itlay sebelumnya tuntutan jaksa putuskan 1,6 tahun penjara.
Dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua (PN) Kota Timika, Relly D Behuku SH, MH didampingi hakim anggota Fransiscus Y Babthista SH dan Steven Walukow SH, menyebutkan, sesuai fakta persidangan sebelumnya terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP, yakni melakukan penghasutan atau ajakan kepada warga di depan muka umum. Ungkapnya
Pada sidang sebelumnya Steven Itlay kasus makar di tuntut 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut, namun atas tuntutan tersebut pengacara Steven Itlay Guftar Kawer SH merasa keberatan dan mengajukan banding karena tidak ada pembuktian kasus makar.
Steven Itlay ditangkap oleh aparat gabungan TNI – Polri, saat menggelar acara ibadah di SP 13 tepatnya di halaman Gereja Golgotta pada pada 5 April 2016 lalu. Dalam rangka memberikan hadiah dan mendukung ULMWP terima sebagai Anggota Full di MSG. KTT Khusus MSG di Honiara, Kepulauan Solomon, Kamis, 14 Juli 2016. 

Posted by: Ugapigu Yogi
Copyright ©Tabloid WANI

Leave a Reply

Your email address will not be published.