Surat Terbuka Kepada Kapolri,Kapolda Papua dan Kapolres Mimika
Para Aparat Kepolisian dari Polres Mimika di Pimpinan AKBP. VICTOR DEAN MACKBON Melakukan Sweeping ber-ruting dari tembagapura banti dan utikini sekarang lagi pindah di Kwamki Narama pada tanggal 27 Oktober 2017.
sekitarnya. Menurut Sweeping ini dari Kepolisian mereka Tujuannya
Sweeping pada Pakaian Motif Bintang Fajar, Noken dan Gelang serta Salendang yang bermotif Bintang Fajar.
Jangan cari MASALAH Lagi di Rakyat Sipil Papua yang ada dikota timika
dan sekitarnya cukup di tembagapura saja. Ada maksudlain juga Kalian
lakukan Sweeping ber-riting ini.
Terutama di SP-SP dan Jayanti dan sekitarnya. Wah ini Polisi keliru k..? UU Otsus itu menjamin Rakyat Bangsa West Papua
untuk melakukan apa saja dan Pemerintah Pusat hanya sebatas Control
saja. Tidak perlu datang mengatur atur kita rakyat Bangsa Papua lagi.
Ataukah Polisi merasa macam mau MATI saat melihat Simbol Bendera
Bintang Fajar, atau Polisi rasa pingsang atau rasa sakit Hati saat
Melihat Motif Bintang Fajar..?
Akhir Kata UUD 1945 Masih menjamin
Kita Bangsa Papua untuk terus berjuang. Karena bunyi UU 1945 alinea
pertama itu sudah Jelas; Bahwa sesungguhnya KEMERDEKAAN itu Ialah HAK
segala BANGSA Maka PENJAJAHAN diatas dunia (Papua) HARUS dihapuskan
Karena tidak sesuai dengan Perikeadilan dan perikemanusiaan.
Apakah UUD 1945 Ini Kalian Bangsa PENJAJAH Alias Indonesia sudah menghapuskan diseluruh Indonesia..?
Posted by: Son T
Copyright © – “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com