Dark
Light
Today: July 26, 2024
7 years ago
80 views

Surat Terbuka Rakyat Papua

Surat Terbuka Rakyat Papua

SURAT TERBUKA UNTUK PEMERINTAH RI DAN PAPUA

KEPADA YTH:

  1. Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo;
  2. Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, serta seluruh Kabinet Kerja Jokowi – JK;
  3. DPR MPR RI;
  4. Panglima TNI dan Jajarannya; 
  5. Kapolri dan Jajarannya;
  6. Perusahaan PT. FI
  7. Gubernur dan Bupati se Tanah Papua;
  8. DPRP dan DPRD se tanah Papua 
  9. OPM, TPN, ULMWP dan seluruh komponen pejuang bangsa Papua.

Dengan Hormat,
Pertama- saya sampaikan selamat memperingati hari Pahlawan Indonesia 10 November 2017 dan kedua, turut berduka bersama rakyat Papua atas terbunuhnya Theys H. Eluway pada 10 November 2001.

Berhubungan dengan surat terbuka ini, saya mewakili Demokrasi, Keadilan, Kemanusiaan, Kebebasan dan Kehidupan tanpa ketakutan dan bebas ingin menyampaikan beberapa hal yang menjadi pokok atas persoalan TPN-PB vs TNI POLRI di Papua khususnya di Areal Pertambangan PT.FI;

  1. Bahwa persoalan dugaan pelanggaran HAM Papua oleh RI adalah isu yang terus menerus didengar, dimonitor, dan disaksikan oleh seluruh penduduk bangsa Papua, Indonesia, Melanesia, ASIA, Timur Leste, Australia, dan di seluruh dunia sejak 1961 – 2017, perjalanan panjang itu, RI memberikan banyak program yang dianggap sebagai solusi, Jawaban, dan penyelesaian berkaitan dengan berbagai persoalan di Papua. Kebijakan negara dalam bentuk normatif dan non normatif secara khusus juga umum telah diberikan, namun hingga saat ini belum pernah ada proses penyelesaian, proses menghilangkan, merendam, menghapuskan aksi-aksi rakyat Papua atas pemisahan diri dari NR. Terkait pelanggaran HAM, dapat kita mengetahui bersama bahwa pengadilan nasional tidak mampu menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat yang terindikasi permainan politik dan secara normatif juga berat dikarenakan hukum acara yang digunakan di kejaksaan Agung RI adalah hukum acara biasa (Ordinary Crime) sedangkan kasus pelanggaran HAM berat (Extra Ordinary Crime) tidak di diatur dalam hukum acara nasional oleh sebab itu, tidak mampu untuk mengadili para pelaku kejahatan HAM di Papua maupun di Indonesia seperti kasus 1965 hingga 1989. Pasal 45,46, 47 UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua yang mana pasal ini mengatur tentang HAM. Poin utama dari pasal ini adalah pembentukan Pengadilan HAM Papua, hingga detik ini belum pernah ada pengadilan HAM Papua. kedua adalah pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Papua juga mengalami jalan buntu karena komisi in belum dibentuk. Pasal di atas sebagai contoh bahwa pada implementasinya tidak berhasil sehingga UU OTSUS terindikasi kebijakan politik busuk RI upaya merendam perjuangan Papua merdeka pada waktu itu.
  2. Bahwa, kini kami sedang diributkan di berbagai media baik media catak, elektronik, media Online, maupun media tayangan (TV) atas persoalan TPN PB vs TNI POLRI yang sedang berlangsung di Papua . Kepolisian mencari posisi yang menguntungkan dengan permainan di media sedangkan di lokasi tidak sesuai dengan apa yang di beritakan, oleh TPN PB, sedangkan kepolisian terus meningkatkan dalam isu entah aox, opini, fakta atau apapun belum ada kebenaran yang pasti. TNI POLRI klaim bahwa 1.300 warga sipil di Sandera dan mengalami buntut dalam rangka melakukan negosiasi, persoalan ini menjadi viral di nitizen RI. selain itu berbagai isu propoganda muncul di berbagai media yang sumbernya tak jelas. sementara pihak TPN PB menyatakan semua yang di propogandakan adalah tidak benar dan melakukan penipuan publik dengan mengembangkan isu yang dibuat-buat. Berbagai OAP juga dimakan isu sehingga mengikuti pemberitaan yang ada di media sehingga saling menyerang antara sesama OAP sedang diramaikan seluruh jejaring sosial. Kontak senjata antara TPN PB dan TNI Polri sudah berlangsung lama (1950an – 2017), sangat membosankan kalau diperhatikan secara serius.
  3. Bahwa, selama keinginan orang Papua ( Papua Merdeka Harga Mati) dan Keinginan RI (NKRI harga mati) belum mendapatkan jalan keluar bagi kedua opsi di atas, maka pelanggaran HAM dan peperangan antara kedua belah pihak terus meningkat. Selama militerisasi Papua (pendekatan keamanan baik TNI dan POLRI) kepada masyarakat Papua, maka Papua tidak ada kedamaian.
  4. Bagi orang Papua, yang kedudukan di Eksekutive, Judicative, Legislatif, kepolisian dan Militer agar merespons seluruh persoalan Papua secara saksama, teliti, dan menyampaikan tanggapan secara wajar agar tidak saling menyerang dan membenci satu sama lain terkait situasi di Mimika saat ini. Sambil itu, perlu adanya evakuasi terkait warga di Tembagapura yang dianggap sebagai sandera yang sesungguhnya tidak demikian, namun hanya mereka (1.300 ) warga dilarang untuk ke kota seperti biasanya.
  5. Bagi pemerintah RI, persoalan Papua adalah status politik dan aneksasi Papua ke dalam NKRI, oleh sebab itu perlu adanya solusi yang tepat. Solusi bagi RI telah selesai dengan gagalnya regulasi dan implementasi UU No. 21 tahun 2001 tentang OTSUS Papua dan UP4B. Perjuangan Papua adalah perjuangan kedaulatan politik dan oleh karena itu, pendekatan secara militer dengan maksud penumpasan, pemusnahan, pembantaian, pembunuhan dan lain – lain yang di inginkan oleh RI melalui Militer dan kepolisian tidak akan pernah menyelesaikan persoalan Papua hingga dunia kiamat.

Dengan beberapa sebab di atas, maka Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo selaku pemimpin pengambil kebijakan tertinggi perlu adanya penyelesaian persoalan Papua sesuai dengan apa yang diinginkan oleh rakyat Papua sejak dahulu hingga hari ini.


Pendekatan secara militer, telah berlangsung lama dengan Daerah Operasi Militer seperti yang terdapat dibawah ini:

  1. Operasi Sadar pada tahun 1965 dibawah pimpinan Pangdam Tjenderawasih R. Kartidjo di wilayah Papua
  2. Operasi Naga yang kemudian diganti menjadi Operasi Djayawijaya dipimpin oleh Kapten Infantri Benny Moerdani pada tahun 1963 di wilayah Papua
  3. Operasi Baratha Yudha 1966-1967 dipimpin oleh Brigjen R. Bintoro di wilayah Papua
  4. Operasi Wibawa tahun 1969 dipimpin oleh Pangdam Sarwo Edi di wilayah Papua
  5. Operasi Pamungkas tahun 1971 di Biak dipimpin oleh Dandim Biak Mayor R. A Hendrik dan Mayor Puspito serta di Manokwari dipimpin oleh Mayor Ahmad dan dilanjutkan oleh Letkol S. Mardjan
  6. Operasi penumpasan Koteka pada April- Juni tahun 1977 adalah operasi TNI yang terburuk dan memakan korban terbanyak dipimpin oleh Pangdam Tjenderawasih Brigjen Imam Munandar.
  7. Operasi Senyum pada tahun 1977-1978 oleh Jenderal M. Yusuf di wilayah Papua.
  8. Operasi Gagak I pada tahun 1985-1986 dipimpin oleh Pangdam Mayjen H. Simanjuntak dan Gagak II pada tahun 1986-1987 oleh Pangdam Mayjen Setiana.
  9. Operasi Kasuari 01 pada tahun 1987-1988 dipimpin oleh Pangdam Trikora Mayjen Wismoyo Arismunandar dan Operasi Kasuari 02 pada tahun 1988-1989 oleh Pangdam Trikora Mayjen Wismoyo Arismunandar.
  10. Operasi Rajawali 01 pada tahun 1989-1990 dipimpin oleh Pangdam Trikora Mayjen Abinowo dan Operasi Rajawali 02 pada tahun 1990-1991 oleh Pangdam Mayjen Abinowo.
  11. Operasi Pembebasan Sandera tahun 1996 di Mapenduma dipimpin langsung oleh Prabowo Sugiyanto dan
  12. Operasi intelegen negara sejak 2000 sampai sekarang.

Melihat OPM vs NKRI selama ini, beranggapan bahwa kekuatan senjata akan mampu mempertahankan Papua tetap di dalam pangkuan NKRI, namun perlu mengtehai bahwa atas nama Ham, Keadilan, Kedamaian Martabat Dan Nilai Kemanusiaan, Apapun Kekuatan Yang Digunkan Tidak Akan Menyelesaikan Hal Itu Dan Dunia Telah Mencatatkan Bahwa Semua Itu Runtuh Dan Mendapatkan Kedaulatan Politik Bagi Bangsa – Bangsa Yang Telah Berjuang Selama Itu, Maka Akan Pula Terulang kembali Kepada Bangsa Papua.


Dengan berbagai operasi tersebut di atas, sesungguhnya negara, pemimpin, TNI Polri dan masyarakat Indonesia secara umum harus sadar dan menyandari sehingga tidak perlu menggunakan kekuatan – kekuatan senjata. Zaman sekarang tidak seperti jaman dahulu, maka di desak kepada Negara dalam hal ini Presiden dan Kabinet kerja, bersama DPR MPRI RI agar segera menggelar sidang untuk menyelesaikan persoalan Papua dengan cara;
  1. Menarik militer dari tanah Papua;
  2. Menghentikan seluruh perusahaan di Papua;
  3. Menghentikan sementara aktivitas pelayanan publik pemerintahan RI dari atas tanah Papua dan 
  4. Melaksanakan REFREEDUM SEBAGAI SOLUSI DEMOKRATIS BAGI BANGSA PAPUA berdasarkan mekanisme hukum international di bawah pengawasan pasukan PBB dengan tujuan utama untuk memastikan apakah rakyat Papua ingin membentuk negara sendiri atau berkeinginan untuk tetap bergabung dengan NKRI.

Demikian surat terbuka ini ini disampaikan secara sadar akan nilai- nilai kemanusiaan.

Atas Nama HAM, Keadilan, Kebebasan, Hukum dan Sosial yang adil

West Papua, 11 Novmber 2017,
Otis Tabuni


Simak beberapa “SURAT TERBUKA” berikut ini:

Baca juga, Laporan terkait Penculikan dan Pembunuhan Theys Eluway berikut ini:


Posted by: Admin
Copyright ©Tabloid WANI “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.