Dark
Light
Today: July 27, 2024
7 years ago
66 views

Dewan Jayawijaya Akui Perda Larangan Miras Ompong

Dewan Jayawijaya Akui Perda Larangan Miras Ompong
Ratusan botol miniman beralkohol dalam kontainer yang ditahan oleh satuan polisi pamong praja Kabupaten Jayapura.

Wamena — Ketua Badan Peraturan Daerah, DPRD Jayawijaya, Reynold Bukorsyom, mengakui jika peraturan daerah tentang larangan minuman beralkohol di Jayawijaya nomor 13 tahun 2006, belum memberi sanksi berat.

Perda yang ditetapkan wakil rakyat itu hanya memberi sanksi hukuman enam bulan penjara dan maksimal denda Rp 50 juta. “Memang kami lihat tidak ada efek jera dari Perda ini,” kata Reynold Bukorsyom, Kamis (14/12/2017)

Ia mengaku DPRD Jayawijaya tahun depan diagendakan menggodok Raperda revisi Perda Minol Jayawijaya. “Yang disinkronkan dengan peraturan Gubernur Papua tentang peredaran minol,” ujar Reynold menambahkan.

Menurut dia revisi materi Perda akan memberi efek jera dengan menerapkan sanksi yang lebih berat denda Rp 1 miliar rupiah dan kurungan maksimal lima tahun. Meski, ia mengaku sedang mencari formula karena dalam penyusunan peraturan daerah tidak bisa memberikan hukuman lebih dari enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.

Reynold menjelaskan Perda yang dibuat menimbulkan konflik norma, sehingga hanya provinsi telah memakai aturan. Meski ada konflik dengan menerapkan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Dan itu yang kami masukan dalam turunan dari Raperda larangan minuman beralkohol di Jayawijaya,” katanya.

Sebelumnya Kapolres Jayawijaya, Yan Pieter Reba menilai hukuman penyelundup minuman berakohol di Wamenda dengan denda Rp 2 juta terlalu ringan. Yan menyayangkan karena putusan hakim yang menyidang dalam tindak pidana ringan tidak seimbang dibandingkan perbuatan para pelaku.

“Bayangkan jika 797 botol itu sampai ke masyarakat yang mabuk dan membuat keonaran dan tindakan kriminal,” kata Yan Pieter .

Menurut dia denda tidak seimbang dengan kerugian yang ditimbulkan dalam masyarakat. Ia berharap pemerintah dan DPRD Jayawijaya merevisi Perda larangan minuman beralkohol agar hukuman lebih tinggi.

“Agar memberikan efek jera bagi para pelaku, selama ini hanya masuk dalam ranah tipiring sehingga tak ada efek jera bagi para pelaku yang mengirim miras ilegal,” kata Yan Pieter menjelaskan .

Revisi Perda miras dengan hukuman lebih berat itu dapat memberikan manfaat agar para pembuat miras dan pemasok tidak megulangi tindakan. (*)

Copyright ©Tabloid JUBI “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.