Dark
Light
Today: October 4, 2024
7 years ago
106 views

Pencabutan Izin MAF, Warga Pedalaman Papua Terancam Terisolasi

Pencabutan Izin MAF, Warga Pedalaman Papua Terancam Terisolasi
ilustrasi pesawat MAF di wamena – (Ilustrasi).

Jayapura — Pencabutan izin penerbangan Pesawat Mission Aviation Fellowship (MAF) bakal mengancam sebagian warga Papua di pedalaman terisolasi. Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan itu juga berpengaruh terhadap pelayanan penginjilan gereja-gereja kepada masyarakat di Papua.

“Ekonomi juga akan semakin buruk karena masyarakat Papua terisolir,” kata dosen STT Jakarta, asal Kabupaten Yahukimo, Edim Bahabol, Minggu (10/12/2017).

Ia mengajak publik di Papua dan Papua Barat, mulai pimpinan gereja termasuk tokoh adat, pemuda, mahasiswa agar menolak kebijakan pencabutan izin MAF yang dilakukan pemerintah Jokowi.

“Ini menyangkut kepentingan masyarakat pedalaman,” kata Edim, menambahkan.

Menurut dia, masyarakat pedalaman dan pemerintah Papua harus membuka mata dan hati, serta rasa kepeduliannya terhadap pelayanan missionaris yang membawa misi kemanusiaan. Ia menjelaskan yayasan missionaris yang ada di Papua di bawah gereja Katholik, GIDI, Baptis, GKII dan GKIP bukan misi komersial maupun politik.

“Pencabutan ijin pelayanan missionaris di seluruh Papua itu merupakan kebijakan politik pusat secara halus,” katanya.

Ia meminta agar pemerintah melihat kontribusi pelayanan dan pengabdian missionaris kepada negara di pedalaman Papua. Menurut dia sebelum negara hadir di polosok Papua, mereka orang-orang yang memiliki keberanian mengorbankan nyawa demi menyelamatkan kehidupan masyarakat pedalaman Papua.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso, belum lama ini mengatakan pencabutan izin MAF berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 467 Tahun 2017. “Karena izin operasional MAF untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu enam bulan, 8 Mei 2017-8 November 2017,” kata Agus.

Sebelumnya, MAF sudah memperoleh izin berdasar KP 59 Tahun 2016 dengan jangka waktu satu tahun, yakni sejak 28 Januari 2016-28 Januari 2017. Ia mengacu ketentuan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, kegiatan angkutan udara bukan niaga hanya mengangkut penumpang atau barang untuk menunjang kegiatan pokoknya.

“Itu dilarang memungut biaya,” katanya.

Menurut dia, MAF dapat mengajukan izin usaha angkutan udara niaga yang dapat mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya. “Berakhirnya izin untuk angkut penumpang dan barang dengan memungut biaya bukan berarti MAF tidak dapat beroperasi lagi,” kata Agus menjelaskan. (*)

Copyright ©Tabloid JUBI “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.