Dark
Light
Today: July 27, 2024
7 years ago
66 views

Hak Dasar Rakyat Papua Masih Diabaikan

Hak Dasar Rakyat Papua Masih Diabaikan
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy (kedua dari kiri).

Dogiyai — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, menilai hak-hak dasar rakyat Papua masih diabaikan. LP3BH mencatat sepanjang 10 tahun sejak 2007 hingga 2017 sejumlah hak dasar rakyat Papua, seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi serta berkumpul dan berserikat sama sekali tidak berjalan dan senantiasa diabaikan.

“Padahal hak tesebut telah dijamin pasal 28 UUD 1945, tapi tidak diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di atas Tanah Papua sebagai tanah pusaka dan tanah air OAP,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, Kamis, (4/1/2018).

Ia menyebutkan di awal tahun 2018 ini OAP senantiasa menjadi korban tindakan kekerasan yang sifatnya kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjurus kepada kejahatan genocida. “Seringkali hanya persoalan salah paham atau bertengkar mulut yang berujung pada pada terjadinya penganiayaan dan penembakan secara brutal,” kata Yan menambahkan.

LP3BH mencatat berbagai upaya sistematis yang dilakukan oleh Negara dengan mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat Papua dan OAP atas sumber daya alam di yang jelas-jelas dilindungi dalam Pasal 43 UU nomor 21 tahun 2001.

“Bahkan makin diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2015 yang mengakui dan memperkuat hak masyarakat adat atas hutan,” katanya.

Masyarakat adat senantiasa berada pada pihak yang kalah dan termarginalisasi dari sumber daya alam (SDA) yang dimiliki. Ia menyebutkan kasus pengolahan bahan galian tambang terjadi di Distrik Topo, Nabire dan Kampung Nifasi, Kabupaten Nabire.

Kondisi itu menjadi dsar LP3BH terus berupaya membangun kesadaran hukum pada kelompok masyarakat adat yang termarginalisasi di tanah Papua.

“Tetap akan terus mendorong upaya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat di tanah Papua pada dunia internasional,” katanya.

Langkah itu dilakukan dengan mekanisme hukum internasional di bidang perlindungan HAM yang berlaku secara universal.

Mantan Komisioner Komnas HAM 2012-2017, Natalius Pigai, meyakini persoalan HAM akan mengganjal karier politik Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang ingin maju mencalonkan kembali sebagai presiden pada tahun 2019

“Ini menjadikan Jokowi tidak mendapat dukungan dari keluarga korban, juga aktivis kemanusiaan, NGO kemanusiaan juga Komnas HAM bahkan masyarakat Indonesia dan internaisonal,” kata Natalius Pigai. (*)

Copyright ©Tabloid JUBI “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.