Dark
Light
Today: December 11, 2024
7 years ago
206 views

Ham-Yonas Calon Tunggal di Pilkada Mamberamo Tengah

Ham-Yonas Calon Tunggal di Pilkada Mamberamo Tengah
Calon Bupati Ricky Ham Pagawak dan Calon Wakil Bupati Yonas Kenelak menunjukkan nomor urut usai melakukan pencabutan nomor urut di kantor KPU Mamberamo Tengah, Senin (12/2) lalu.
Kobakma — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamberamo Tengah menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati di kantor KPU, Senin (12/2) lalu.

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati itu, diikuti pasangan Bakal Calon Bupati Ricky Ham Pagawak-Bakal Calon Wakil Bupati Yonas Kenelak dan Bakal Calon Bupati Itaman Thago bersama Bakal Calon Wakil Bupati Oni Pagawak.

Dalam pleno yang dipimpin Ketua KPU Steven Payokwa bersama empat komisioner lainnya menetapkan pasangan Bakal Calon Bupati Ricky Ham Pagawak dan Bakal Calon Wakil Bupati Yonas Kenelak yang diusung partai politik lolos sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk mengikuti Pilkada Mamberamo Tengah.

Kepastian lolosnya Bakal Calon Bupati Ricky Ham Pagawak dan Bakal Calon Wakil Bupati Yonas Kenelak yang diusung partai politik tersebut termuat dalam berita acara No. 23/BA/9121/KPU Kab/II/2018 dan surat keputusan KPU Nomor: 05/HK.03.1-Kpt/9121/KPU-Kab/II/2018.

Sedang Bakal Calon Bupati Itaman Thago dan Bakal Calon Wakil Bupati Oni Pagawak dinyatakan tidak lolos. Sebab, bakal Calon Wakil Bupati Oni Pagawak tidak memiliki surat keterangan tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan dan STTB SD maupun SMP yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Ketua KPU, Steven Payokwa mengatakan pleno pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilu yang dilakukan ini sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 2 Tahun 2018.

”Tahapan penetapan kami sudah lakukan, diikuti dua pasangan, masing-masing pasangan dari perseorangan atas nama Itaman Tago dengan Oni Pagawak dan dari partai politik yakni Ricky Ham Pagawak dan Yonas Kenelak. Dari kedua paslon ini, kami putuskan yang berhak untuk maju dalam Pilkada 2018,pasangan yang diusung oleh partai politik yaitu Ricky Ham Pagawak dan Yonas Kenelak, itu berarti hanya ada satu calon bupati dalam Pilkada,” ujarnya.

Menurutnya, yang membuat pasangan bakal calon bupati dari perseorangan bakal calon bupati Itaman Tago dan wakil bupati Oni Pagawak tidak lolos ada di bakal calon wakil bupati Oni Pagawak yang tidak memiliki STTB dan surat tidak pernah terpidana dari pengadilan.

…Baca juga:
  1. HANAS Raih Dukungan Lima Partai Maju Pilkada
  2. Enam Parpol Siap Dukung Pasangan Petahana Lanjutkan Jilid II Pilkada Mamteng 

________________________

Selengkapnya baca Cenderawasih Pos edisi Sabtu (17/3)

Copyright ©Capos “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.