Gambar: Bendera resmi negara West Papua. |
“Mereka tidak boleh dipidana lantaran punya bendera sendiri. Sebab bendera itu tidak boleh dimaknai sebagai persiapan makar. Jadi itu satu poin pentingnya,” kata Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu.
Jakarta – Meski gugatan uji materi terhadap pasal makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ditolak Mahkamah Konstitusi, namun tidak berarti polisi boleh asal menangkap seseorang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Hal itu disampaikan Direktur Pelaksana Institut untuk Reformasi Sistem Hukum Pidana (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Erasmus Napitupulu, usai mengikuti pembacaan putusan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi menolak dua uji materi terkait pasal makar di KUHP di gedung MK Jakarta, Rabu (31/1/2018). |
Erasmus mengatakan polisi harus berhati-hati dalam menerapkan pasal makar terhadap seseorang. Sebab, kata Erasmus, dalam putusan tersebut majelis meminta penangkapan terhadap seseoarang yang dituduh makar, harus bisa dibuktikan sebagai awal mula atau perencanaan terhadap upaya makar itu sendiri.
Dengan begitu, kata Erasmus, polisi tidak boleh lagi menangkap warga Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora. Sebab, menurut Erasmus, pengibaran bendera itu belum tentu dikategorikan sebagai awal mula atau perencanaan terhadap upaya makar.
“Soal isu mengenai Papua Merdeka, mereka tidak boleh dipidana lantaran punya bendera sendiri. Sebab bendera itu tidak boleh dimaknai sebagai persiapan makar. Jadi itu satu poin pentingnya. Dalam putusannya MK bilang, makar itu harus dibuktikan permulaan atas perbuatannya dan permulaan persiapannya. Jadi itu yang harus diperhatikan oleh para penegak hukum,” kata Erasmus Napitupulu, Rabu (31/1/2018).
Batasan soal Makar
Erasmus mengatakan seseorang yang membawa atau mengibarkan bendera Bintang Kejora tidak boleh dipenjara karena dianggap makar.
“Terus kalau orang bilang mau merdeka, juga tidak boleh dipenjara. Penegak hukum harus membuktikan bahwa ada persiapan, permulaan perbuatan terhadap apa yang dilakukan,” tambah Erasmus.
Meski begitu, Erasmus menyayangkan putusan majelis yang tidak memberikan batasan yang jelas perihal indikator persiapan dan pelaksanaan makar itu sendiri. Mahkamah hanya memberikan kewenangan pada majelis hakim persidangan untuk menafsir persiapan makar tersebut.
“Ini telah menjadi kekhawatiran kami sejak lama. Banyak hakim yang tidak konsisten dalam menafsirkan pasal tersebut,” kata Erasmus.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diajukan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). MK menolak uji materi terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP, yang disebut sebagai pasal makar.
Mahkamah berpendapat bahwa delik makar cukup disyaratkan adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan. Sehingga dengan terpenuhinya syarat itu, kata dia, pelaku telah dapat diproses secara hukum oleh penegak hukum.
Pasal makar kerap dilekatkan pada kegiatan-kegiatan pro-Papua Merdeka.
Berdasarkan data Komite Nasional Papua Barat (KNPB) selama periode 2014-2015, aparat pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo menangkap lebih dari seribu orang aktivis terkait isu Papua. Sementara data Komnas HAM Mencatat sekitar 700 orang ditangkap dan disiksa aparat.
Data dari lembaga Papua Itu Kita mencatat dari April 2013-Desember 2014, aparat menangkap lebih dari 650 orang, disusul penangkapan 470 orang lagi pada periode 30 April-1 Juni 2015.
Sedangkan, sepanjang 2016, aparat kepolisian menangkap lebih dari 480-an orang aktivis politik Papua.
Copyright ©KBR.id “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com