Gedung instalasi rawat jalan di RSUD Dok II Jayapura saat diresmikan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, Jumat (09/02). |
Jayapura — Pembangunan gedung instalasi rawat jalan di RSUD Dok II Jayapura yang diresmikan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Jumat (09/02) ternyata masih menyisahkan utang senilai Rp 102 miliar.
Hal itu terungkap, dalam rapat Komisi V DPR Papua bidang Kesehatan dengan mitranya serta manajemen RSUD Dok II Jayapura pada Kamis (08/2/18).
Ketua Komisi V DPR Papua (DPRP) yang membidangi Kesehatan, Yan Permenas Mandenas mengungkapkan, hingga kini pihak manajemen RSUD Dok II masih berutang kepada pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan gedung instalasi rawat jalan yang diresmikan oleh Bapak Gubernur.
“Jadi kami Komisi V DPR Papua meminta agar dalam waktu dekat pihak RSUD Dok II segera menyelesaikan utang terkait pembangunan gedung empat lantai yang memiliki 20 ruangan klinik dan helipad itu, ” tandas Yan Mandenas, Senin (12/2/18).
Bahkan kata Yan Mandenas dari laporan direktur RSUD Dok II juga menyatakan ada tagihan fiktif yang dimasukkan kepada manajemen rumah sakit.
“Kami sudah minta direktur tidak boleh mentoleransi dan menandatangani tagihan itu. Kami ingin manajemen rumah sakit meminta tandatangan pihak ketiga terhadap pekerjaan fiktif itu. Kalau tidak, silahkan direkomendasikan kepada kejaksaan untuk diusut, ” ujar Politisi Partai Hanura ini.
Namun lanjut Yan Mandenas, pihaknya akan mendorong penyelesaian berbagai masalah di RSUD Dok II ini, di antaranya meminta manajemen rumah sakit, dalam lima bulan ke depan merenovasi total Unit Gawat Darurat (UGD), dan membenahi instalasi air bersih dalam area rumah sakit.
“Masalah air bersih ini bukan kesalahan PDAM, PDAM hanya menyambung hingga ke bak sentral di rumah sakit. Kalau instalasi distribusi air dalam internal rumah sakit, itu tangggung jawab manajemen. Tapi selama ini, kesalahan itu mereka lempar ke luar. Seharusnya mereka yang menyelesaikannya,” ketus Yan Mandenas.
Sebelumnya, Kepala Divisi Gedung II PT PP, Yudi, pihak yang mengerjakan pembangunan gedung itu dalam laporannya mengatakan, bahwa proyek itu tercepat di seluruh Indonesia.
Hanya saja kata Yudi, butuh waktu empat bulan untuk menyelesikannya dengan nilai kontrak awal Rp. 156 miliar dan nilai kontrak addendum Rp. 149 milliar.
“PT PP sebagai rekanan pembangunan, masih bertanggung jawab dan mereka menjaga dan merawat gedung selama enam bulan ke depan,” ujar Yudi.
Copyright ©Pasific Pos “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com