Pic. (ist perang). |
Suatu Analisis Politik
Dalam dunia perang jika pihak yang mengalami ancaman perang akan mengajukan permintaan perundingan damai. Dalam hal ini, bila TNI dan Polisi mengalami ancaman kekalahan, maka Indonesian akan mengajukan perundingan damai kepada TPN, dan akan mengikuti kemauan TPN yang dituangkan dalam pasal-pasal perundingan dan kemungkinan besar 80 sampai 90% pasal-pasal itu dimenangkan oleh TPN.
Dan sebalikanya juga demkian. Jika TPN mengalami ancaman kalah dalam perang, maka TPN akan mengajukan permohonan perundingan damai kepada Indonesian, dan tentu TPN yang mengalami ancaman kalah, maka akan mengikuti kemauan Indonesian, dan pasal-pasal perundingan itu 80 sampai 90% akan dimenangkan oleh Indonesia.
Contoh kasusnya: Amerika dan Jepang pada masa lalu mengadakan perang. Jepang menyerang Amerika dan Amerika menyerang Jepan dan terjadi saling serang. Hingga akhirnya Amerika menjatuhkan BOM di Jepan, yang mengakibatkan Jepan harus menyampaikan kalah dan berunding damai dengan Amerika dan mengikuti kemauan Amerika.
Hal yang sama juga terjadi pada perang Sadam Husein, Kuwait, Kadafi dari Libia dan tak ketinggalan lagi kasus Belanda dan Indonesian tentang wilayah Papua.
Perang perebutan Wilayah West Papua antara Belanda dan Indonesia, dimenangkankan oleh Indonesian karena Indonesian melobi Amerika untuk menekan Belanda dan akhirnya Belanda pun menyerah hingga memasuki perundingan damai.
Karena belanda yang menyerah maka Belanda mengikuti kemauan Indonesian yang dituangkan dalam pasal-pasal New York Agreement tahun 1962. Salah satu pasal dalam perjanjian itu adalah Belanda harus menerima hasil PEPERA, dan itu telah terjadi.
__________________
Baca ini: (ULMWP : TPN-PB dan Aparat Keamanan Indonesia Tak Boleh Korbankan Warga Sipi)
__________________
Baca ini: (ULMWP : TPN-PB dan Aparat Keamanan Indonesia Tak Boleh Korbankan Warga Sipi)
Posted by: Admin
Copyright ©Aluage | Simion “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com