Dark
Light
Today: July 27, 2024
6 years ago
63 views

Pindah Parpol di Pileg 2019, Enam Anggota DPRP Ini Harus Diberhentikan Antar Waktu

Inilah keenam anggota DPRP yang pindah parpol di Pileg 2019.

Jayapura — Pindah parpol di Pileg 2019, sesuai dengan ketentuan setidaknya ada enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang harus diberhentikan antar waktu atau Pergantian Antar Waktu (PAW) sejak nama – nama mereka ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 mendatang.

Dari keenam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) tersebut, empat diantaranya maju kembali untuk perebutan kursi DPRP, sedangkan dua anggota DPRP lainnya ‘naik kelas” ke untuk bertarung di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sebagaimana tertuang dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRP dalam Pemilihan Umum 2019 yang di umumkan oleh KPU Papua, Minggu (12/8/2018) kemarin, empat anggota DPRP yang maju kembali untuk kursi DPRP diantaranya adalah Yakoba Lokbere, Elvis Tabuni, Deki Nawipa dan Stevanus Kaisiepo.

Sedangkan dua anggota DPRP yang naik kelas ke kursi DPR RI diantaranya Ruben Magai dan Yan Permenas Mandenas juga pindah parpol di Pileg 2019.

Yakoba Lokbere yang saat ini masih aktif di kursi DPRP dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), pada Pileg 2019 namanya sudah masuk dalam DCS sebagai caleg dari Partai Nasdem nomor urut 1 di Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika, dan Dogiyai.

Untuk Elvis Tabuni yang saat ini aktif sebagai anggota DPRP dari Partai Gerindra, dalam DCS yang di umumkan KPU Papua kemarin, terdaftar sebagai caleg dari Partai Berkarya nomor urut 1 dari Dapil IV yang meliputi wilayah pemilihan Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, dan Tolikara.

Anggota DPR Papua lainnya Deki Nawipa yang saat ini duduk sebagai anggpta DPRP dari Fraksi Gerindra, pada Pileg 2019 mendatang namanya sudah terdaftar dalam DCS sebagai caleg dari Partai Partai Berkarya nomor urut 9 di Dapil III meliputi Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika, dan Dogiyai.

Sedangkan Stevanus Kaisepo yang saat ini duduk sebagai anggota DPRP dari Partai Hanura, pindah parpol di Pileg 2019, saat ini ia terdaftar dalam DCS Partai Gerindra nomor urut 2 Daerah Pemilihan II meliputi Kabupaten Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori dan Mamberamo Raya.

Untuk dua anggota DPRP yang naik kelas ke DPR RI, ada nama Ruben Magai yang saat ini sebagai Ketua Komisi I DPR Papua dari Partai Demokrat, pada Pileg 2019 terdaftar dalam DCS sebagai caleg DPR RI dari Partai Nasdem nomor urut 8 Dapil Papua.

Demikian juga, Yan P. Mandenas yang saat ini duduk sebagai aggota DPR Papua dari Partai Hanura, juga pindah ke Partai Gerindra untuk maju sebagai anggota DPR RI, dimana namanya terdaftar dalam DCS anggota DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 8 Dapil Papua.

Anggota KPU Papua, Tarwinto yang dikonfirmasi TIFA Online, Selasa (14/8/2018) terkait anggota DPRP yang pindah parpol di Pileg 2019 mengatakan sepanjang si anggota DPRP itu sudah mengundurkan diri, dan disetujui partai politik yang mengusungnya sebelumnya tidak masalah.

“Sepanjang disetujui oleh partai yang saat ini terikat dengan si anggota Dewan ya tidak apa-apa, tapi surat pemberhentian itu harus ada sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Tarwinto singkat

Sesuai dengan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi caleg 2019 – 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.

Ketentuan bagi anggota DPRD yang pindah parpol di Pileg 2019 juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dalam Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan bahwa Anggota DPRD yang pindah parpol di Pileg 2019 tersebut diberhentikan antar waktu.

Soal ketentuan pemberhentian antar waktu bagi anggota DPRD yang maju lewat partai lain juga di atur dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Dimana, Pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.

Terkait hal tersebut juga telah di sikapi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor : 160 / 6324 / OTDA tertanggal Jaakrta, 3 Agustus 2018 yang di tanda tangani oleh Dr. Sumarsono, MDM selaku Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi, Bupati / Walikota dan Pimpinan DPRD Kabupaten / Kota.

Dimana dalam point 4 Surat Edaran Kemendagri tersebut di tegaskan bahwa anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota yang mencalonkan diri pada Pemilu 2019 dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir dinyatakan tidak lagi memiliki hak dan kewenangannya sebagai anggota DPRP sejak di tetapkan sebagai caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Sesuai dengan jadwal tahapan KPU Papua yang berlaku juga secara nasional, pengumuman DCT anggota DPRP dalam Pemilu 2019 akan di umumkan pada 20 September 2018, atau sebulan ke depan, maka sejak itu pula gaji, fasilitas yang selama ini di nikmati oleh anggota DPRP tersebut harus di stop, dan yangbersangkutan di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Copyright ©Tifa “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.