Sentani — Tanggal 2 Agustus 2018 merupakan hari puncak terjadinya Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969, yang dilakukan oleh Indonesia bersama pihak-pihak yang berkepentingan di West Papua.
Menurut Indonesia, Pepera merupakan keputusan “final” yang tak dapat ganggu gugat, namun bagi West Papua, Pepera itu tidak benar, karena pelaksanaannya dilakukan di terlepas dari prinsip moral dan hukum Internasional yaitu “One Man One Vote”.
Sebelumnya United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) telah mengeluarkan Undangan dan Selebaran yang telah beredar untuk melakukan aksi mimbar bebas bersama rakyat West Papua pada hari Kamis 2 Agustus 2018 di Lapangan pinggiran kali Camwolker, perumnas III, Waena, Jayapura, namun rencana tersebut diblokade oleh militer kolonial Indonesia, sehingga rakyat West Papua telah kehabisan ruang yang bebas untuk beraksi pada hari Kamis, (02/08/2018) di seluruh Jayapura.
Rakyat West Papua dari sekitar wilayah Sentani yang hendak berkumpul di titik yang telah ditentukan oleh koordinator aksi di Pos 7 telah dihadang oleh oleh Polisi kolonial Indonesia dan massa aksi yang berkumpul pun dibubarkan secara paksa oleh Polisi yang dibackup / didukung oleh Tentara.
Posted by: Admin
Copyright ©ULMWP “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
kan lebih enak jadi negara besar bersama NKRI harga mati