Dark
Light
Today: July 27, 2024
6 years ago
98 views

Gubernur Papua Kembali Dorong RUU Otsus Plus

Gubernur Papua Kembali Dorong RUU Otsus Plus
Foto: Lukas Enembe (kiri) dan Klemen Tinal (kanan).

Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kembali mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Plus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 untuk menghindari tumpang tindih dalam penyelenggaraan pemerintahan di Bumi Cenderawasih.

Gubernur Papua Lukas Enembe dalam siaran persnya, di Jayapura, Selasa (9/10), mengatakan RUU Otsus Plus ini akan kembali didorong, guna dibahas dan diusulkan fraksi-fraksi di DPR RI, sehingga masuk dalam mekanisme Prolegnas.

“Kami berharap fraksi-fraksi di DPR RI tetap mendorong RUU ini dalam persidangan-persidangannya, sehingga menjadi UU Otsus Plus,” katanya.

Menurut Lukas, RUU Otsus Plus ini pada masa kepemimpinan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sudah diperjuangkan selama setahun.

“Pada akhir masa kepemimpinan SBY, RUU Otsus Plus ini sudah masuk ke DPR RI namun tidak dimasukan ke dalam Prolegnas,” ujarnya.

(Baca juga: Gubernur Tidak Hadiri Sidang Paripurna Non-APBD, Sidang Tegang, Ketua Fraksi Otsus Ribut)

Dia menjelaskan berbagai upaya sudah dilakukan agar RUU Otsus Plus ini bisa lolos dan menjadi UU Otsus Plus, namun ternyata fraksi-fraksi di DPR RI belum mampu mendorong hal tersebut.

“Kami berharap ke depan fraksi-fraksi di DPR RI terus mendorong agar pembahasan RUU Otsus Plus dapat diagendakan dalam sidang-sidang DPR RI selanjutnya, di mana terus dilakukan perbaikan-perbaikan,” katanya lagi.

Prolegnas 2015-2019 adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk periode 2015-2019, disusun oleh DPR periode 2014-2019 dan pemerintah.

Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan atau masyarakat, yang mana pada awalnya total RUU yang masuk dalam Prolegnas periode 2015-2019 berjumlah 159 RUU.

Namun jumlah itu direvisi menjadi 160 RUU karena adanya penambahan RUU Kewirausahaan yang diusulkan oleh DPR.

(Baca ini: Perjuangan Papua Merdeka “untuk Mendirikan Negara” Bukan yang Lain)

Copyright ©Pasific Pos “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.