Gambar, Ilustrasi Tambang PT. Freeport. |
Jakarta — Pemerintah Indonesia telah mengambilalih 52 persen saham milik PT Freeport. Dan untuk Propinsi Papua, mendapatkan jatah 10 persen yang dibagi empat penerima yakni Pemerintah Propinsi (Pemprov Papua), Pemerintah Kabupaten Mimika dan Kota se Papua serta pemilik hak ulayat.
Namun pemilik hak ulayat areal pertambangan freeport geram terhadap pemerintah daerah terkait dengan ketidak terbukaan.
(Baca Ini: RI Kuasai 51% Saham Freeport, Papua Dapat 10%)
Mereka yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) area konsensi PT Freeport berencana akan mengganggu proses pekerjaan tambang jika Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemprov Papua tidak terbuka terkait dengan saham 10 persen yang dilimpahkan dari pemerintah pusat.
“Kami minta kepada pemerintah daerah maupun pusat agar melibatakan secara khusus terkait dengan divestasi saham PT Freeport,” ujar Ketua FPHS Tsinga, Waa/Banti dan Aroanob (Tsingwarop) Kamis (27/12/2018).
(Baca Ini: Freeport Diminta Selesaikan Persoalan Lingkungan Hidup)
Dirinya menegaskan pemilik ulayat harus miliki bagian dari saham Freeport.
“Apa yang seharusnya menjadi hak pemilik ulayat harus diserahkan kepada pemilik hak ulayat,” tegasnya.
Pihaknyapun berencana akan melakukan penyegelan Kantor Freeport di Kuala Kencana dan saat ini telah disampaikan kepada Kepolisisan Resort Mimika.
(Baca Juga: Freeport Buka Peluang Kerja Bagi Lulusan Sarjana Asal Papua)
Copyright ©Oase Papua “sumber”
Hubungi kami di E-Mail 📧: tabloid.wani@gmail.com
Siap