Dark
Light
Today: July 27, 2024
6 years ago
76 views

Perseteruan Yonas Kenelak dan Pdt Dorman Wandikbo Akhirnya Didamaikan Kapolda Papua

Foto bersama Kapolda bersama prwsiden GIDI dan Wakil Bupati Mamteng usai pertemuan.

Jayapura — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Yonas Kenelak selaku saksi korban ke Polda Papua, akhirnya berujung damai.

Hal ini setelah kedua belah pihak yang bersengketa yakni Presiden GIDI Pdt Dorman Wandikbo selaku terlapor dan Yonas Kenelak yang juga Wakil Bupati Mamberamo Tengah dimediasi Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin di ruang kerjanya di Mapolda Papua, Senin siang (7/1/2019).

(Baca Ini: Pdt. Dorman Wandikbo Terpilih Sebagai Presiden GIDI Periode 2018-2023)

Kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup selama 30 menit bersama keduanya. Kapolda Martuani menegaskan penyelesaian kasus pencemaran nama baik ini sudah terselesaikan.

“Langkah berikutnya adalah bahwa Pak Yonas Kenelak akan mencabut pengaduannya dan kami sudah memberikan kepada Pdt Dorman Wandikbo dan Pak Yonas Kenelak bahwa sudah selesai dan perdamaian sesuai dengan kearifan lokal di Papua dan juga keduanya bersaudara sama – sama dari Mamberamo Tengah,” kata Kapolda.

Dengan perdamaian ini, menurutnya sangat penting untuk ciptakan iklim kondusif di seluruh Tanah Papua.

“Seperti ini sangat kami harapkan dan terima kasih juga kepada kedua belah pihak Bapak Pendeta Dorman dan Bapak Yonas Kenelak kami mengucapkan terima kasih dan perkara ini selesai,”tukasnya.

Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat agar jangan pernah percaya dengan isu – isu hoax. “Polda tetap menangani perkara secara berkeadilan dan tidak akan ada niat untuk tidak bertindak netral. Sehingga hari ini penyelesaian perkara bisa lebih bagus dan diselesaikan secara kekeluargaan,”tuturnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Yonas Kenelak yang merasa nama baiknya telah dicemarkan di media sosial (Medsos) sebuah akun. Senin siang (5/11/2018) mendatangi Mapolda Papua.

(Baca Juga: Wabup Mamteng Laporkan Presiden GIDI ke Polda)

Menyusul postingan akun GIDI di media sosial facebook, 31 Oktober 2018 lalu.

Yonas Kenelak menjelaskan langkah ini terpaksa diambil. Sebab dirinya merasa dirugikan dengan postingan tersebut.

Menurutnya, dalam akun tersebut menyebutkan jika pernikahan keduanya tetap dilaksanakan dirinya telah melakukan dosa perzinahan. Dikarenakan masih memiliki istri sah dan tiga anak serta seorang cucu.

Yonas sendiri menikah secara resmi untuk kedua kali pada Rabu, 31 Oktober 2018 di Gereja GKI Zoar Abeale. ”Pernikahan kedua dilakukan di Gereja GKI Zoar Abeale Sentani. Karena orang tua dari sang istri adalah warga jemaat Gereja GKI Zoar Abeale Sentani. Maka tidak mungkin melakukan pemberkatan nikah di Gereja GIDI,”terangnya.

Yonas yang juga Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah ini, mengaku sebelum melapor. Dirinya terlebih dahulu telah meminta saran dan masukkan dari beberapa pendeta. “Dan mereka mengatakan sesuai aturan anggaran dasar rumah tangga GIDI tidak memperbolehkan melakukan pernikahan ke dua kali, apabila istri pertama saya masih hidup. Maka dari itu saya memutuskan untuk menikah di jemaat calon istri saya yaitu gereja GKI Zoar Abeale Sentani,”akunya.

Secara hukum dirinya mengaku bisa menikah lagi. Sebab telah resmi bercerai pada tahun 2015 lewat Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura.

Dikesempatan itu, Yonas juga membantah postingan tersebut yang menyebutkan dirinya telah mempunyai tiga orang anak dan satu cucu.

“Saya menikah Tahun 1994 di Gereja Pniel Kotaraja, dikaruniai dua orang anak perempuan dan satu orang cucu,” katanya.

Dirinya menyesalkan. Sebab semestinya, masalah pernikahan ini tidak harus sampai muncul di media sosial, sehingga menimbulkan komentar-komentar miring yang dialamatkan kepadanya. Tanpa mengetahui duduk persoalan yang terjadi.

Sementara salah satu kader Suku Walak, Simon Kenelak menyesalkan postingan di akun GIDI yang mempermasalahkan perkawinan kedua Wakil Bupati Mamberamo Tengah itu.

(Baca Juga: Wakil Bupati Mamteng Laporkan Akun GIDI)

Menurutnya, pernikahan merupakan hak dari seseorang sepanjang sudah memenuhi aturan hukum dan tidak dipermasalahkan oleh pendeta setelah melalui proses komunikasi.

“Mestinya pak wakil bupati dipanggil untuk untuk diselesaikan secara baik. Bukannya dengan membuat postingan di media sosial, sehingga menimbulkan tanggapan miring terhadap wakil bupati, yang notabene adalah pejabat publik,”sesalnya.

(Simak ini: IPMB Desak Presiden GIDI Selesaikan Pertikaian Jemaat 3 Klasis di Bokondini)
 

Copyright ©Bisnis Papua “sumber”
Hubungi kami di E-Mail 📧: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.