Jayapura — Polres Mimika – Polsek Mimika Baru. Kapolsek Mimika Baru AKP P Ida Waymramra SE. SIK dalam menyikapi apa yang telah dilakukan Kapolres Mimika pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu melakukan pembongkaran gedung Sekertariat KNPB (Komite Nasional Papua Barat) wilayah Timika dan dilakukan penyitaan Noken bermotif Bendera Bintang Kejora, Rabu (02/01/19) siang.
Baca berikut ini:
- Noken, Tas Tradisional Papua Terdaftar di Organisasi PBB
- Noken Basis Papua Menuju Unesco Paris France
- Orang Kamoro Komitmen Pulihkan Diri dalam Noken Papua
Bertempat di Jalan Budi Utomo tepatnya di samping Graha Eme Neme Yauware, Polsek Mimika Baru berhasil menyita sejumlah Noken (tas Papua) bergambarkan Bintang Kejora yang dijajakan oleh mama mama Papua sebanyak 26 buah. Diketahui bahwa Bendera Bintang Kejora yang diyakini oleh sebagian kecil warga Papua yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bendera Bangsa Papua.
Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat tidak mentolelir keberadaan Bendera Bintang Kejora yang dikemas dalam bentuk atau media apapun guna meningkatkan ekonomi masyarakat. Kapolsek Mimika Baru AKP P Ida Waymramra SE SIK didampingi Kanit Reskrim di kantor Polsek Mimika Baru berkesempatan memberikan penjelasan sekaligus penegasan kepada Tokoh Agama dan salah seorang ibu penjual Noken “bahwa kedepan tidak di perbolehkan lagi membuat Noken yang bercorak Bintang Kejora karena itu dilarang oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila ditemukan kembali maka akan di lakukan tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.
“Selama proses penyitaan dilakukan oleh personil Polsek Mimika Baru yang dibantu oleh Sabhara Polres Mimika berjalan aman dan lancar tidak ada komplen dari para penjual dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Unit Reskrim Polsek Mimika,” tutup Kapolsek Mimika Baru.
(Simak ini: Jayapura Larang Noken Motif Bintang Kejora)
Copyright ©Tribratanews.papua.polri.go.id “sumber”
Hubungi kami di E-Mail 📧: tabloid.wani@gmail.com