Dilansir situs resmi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), (21/2), dalam pernyataan bersama oleh para pakar PBB, yang terdiri dari anggota Prosedur Khusus Pembicaraan Hak Asasi Manusia, lima Pelapor Khusus PBB mengutuk “kurangnya investigasi umum terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua”.
Tim Prosedur Khusus adalah “badan ahli independen terbesar dalam sistem HAM PBB”, dan termasuk Pelapor Khusus tentang rasisme, penyiksaan, penangkapan serta penahanan sewenang-wenang, pembela HAM dan Masyarakat Adat.
Para ahli PBB juga memberi penghormatan kepada karya gerakan pembebasan West Papua, mencatat bahwa West Papua “menjadi bagian dari Indonesia pada tahun 1969” dan “telah melihat pertumbuhan gerakan pro-kemerdekaan yang semakin vokal dalam beberapa dekade terakhir”.
Seorang pemuda Papua, Sam Lokon, disiksa dengan ular oleh polisi Indonesia awal tahun ini. Cuplikan dari kejadian itu menjadi viral online. |
Para ahli menarik perhatian khususnya pada penyiksaan baru-baru ini terhadap bocah di Papua dengan menggunakan ular hidup, yang mereka gambarkan sebagai “gejala diskriminasi dan rasisme yang mengakar kuat yang dihadapi oleh penduduk asli Papua, termasuk oleh militer dan polisi Indonesia”. Para ahli PBB lebih lanjut menyatakan: “Taktik ini sering digunakan terhadap penduduk asli Papua dan pembela hak asasi manusia.”
Menurut ULMWP, hal ini disadari banyak episode penyiksaan baru-baru ini yang digunakan oleh Indonesia terhadap orang Papua. Pada Desember tahun lalu, tiga warga Papua dipukuli dan disiksa di depan umum oleh petugas Brimob di Abepura. Bulan ini, dua aktivis KNPB yang menghadapi persidangan karena menggunakan hak mereka untuk kebebasan berekspresi diperlakukan dengan buruk dan dipukuli dalam tahanan.
___________
Berikut ini pernyataan yang dikeluarkan oleh PBB;
Indonesia: UN experts condemn racism and police violence against Papuans, and use of snake against arrested boy
ENDS
____________________
(*) The UN experts: MsVictoria Tauli Corpuz, Special Rapporteur on the rights of indigenous peoples; Mr. Seong -Phil Hong (Republic of Korea),Chair -Rapporteur, Working Group on Arbitrary Detention; Mr.Michel Forst (France), Special Rapporteur on the situation of human rights defenders; Mr. Nils Melzer (Switzerland), Special Rapporteur on torture and cruel, inhuman or degrading treatment or punishment; Ms E. Tendayi Achiume, Special Rapporteur on contemporary forms of racism, racial discrimination, xenophobia and related intolerance
The Working Groups and Special Rapporteurs are part of what is known as the Special Proceduresof the Human Rights Council. Special Procedures, the largest body of independent experts in the UN Human Rights system, is the general name of the Council’s independent fact-finding and monitoring mechanisms that address either specific country situations or thematic issues in all parts of the world. Special Procedures experts work on a voluntary basis; they are not UN staff and do not receive a salary for their work. They are independent from any government or organization and serve in their individual capacity.
UN Human Rights, Country Page — Indonesia
For more information and media requests please contact: Ms Julia Raavad (+41 22 917 9288 / jraavad@ohchr.org)
For media inquiries related to other UN independent experts: Mr. Jeremy Laurence, UN Human Rights – Media Unit (+ 41 22 917 9383 / jlaurence@ohchr.org)
Follow news related to the UN’s independent human rights experts on Twitter @UN_SPExperts.
Concerned about the world we live in? Then STAND UP for someone’s rights today. #Standup4humanrights and visit the web page at http://www.standup4humanrights.org
Posted by: Admin
Copyright ©The ULMWP Official website “sumber”
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com