Dark
Light
Today: November 8, 2024
6 years ago
97 views

Jadi Tersangka Insiden Koya Barat, Simpan Sajam di Mobil Tritonnya, Ini Hukuman yang Menanti JUT dan Anggotanya

Jadi Tersangka Insiden Koya Barat, Simpan Sajam di Mobil Tritonnya, Ini Hukuman yang Menanti JUT dan Anggotanya
Jadi tersangka insiden Koya Barat, simpan sajam di mobil tritonnya, ini hukuman yang menanti JUT dan anggotanya, tampak para tersangka ketika tengah berada di dalam ruang penyidik Direksrimsus Polda Papua.

Jayapura — Dari 8 (delapan) terduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan terhadap salah satu warga di Jalan Protokol Kelurahan Koya Barat, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua Rabu (27/2/2019) yang di amankan Polda Papua dari Pondok Pesantren (Ponpes) Ihya As Sunnah Arso XIV, 1 orang dinyatakan tidak bersalah dan sudah di bebaskan sejak kemarin sore, Kamis (29/2/2019), sedangkan sebanyak 7 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes (Pol) Toni Harsono, Direktur Reskrimsus Polda Papua kepada sejumlah awak media di Mapolda, Kamis (28/2/2019) malam mengatakan, bahwa 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana saat ini yang 6 orang sudah dilakukan penahanan, sedangkan 1 orang karena sakit sehingga tengah menjalani perawatan, dan masih menunggu hasil pemeriksaan dokter, apakah akan dilakukan pembantaran atau tidak.

“untuk 1 orang berinisial F sudah kita bebaskan tadi sore, karena tidak terbukti terlibat atau tidak berada di TKP saat peristiwa berlangsung, yang bersangkutan datang sesudahnya”, kata Kombes (Pol) Toni Harsono di damping Kabidhumas Polda Papua, Kombes (Pol) Ahmad Musthofa Kamal, Kamis (28/2/2019) malam.

Adapun dari 7 orang yang jadi tersangka, 3 orang diantaranya selain di jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP juga dikenakan pasal pemberatan atas Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang ketentuan membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa izin.

Ketiga tersangka dimaksud adalah JUT (58 tahun), AJU (20 tahun), dan S alias AY (42 tahun), sedangkan 4 tersangka lainnya hanya dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diantaranya adalah AR (43 tahun), IJ (29 tahun), AR alias A (20 tahun).

Sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP, barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama – lamanya lima tahun enam bulan.

Sedangkan di Pasal 170 ayat (2) disebutkan, tersalah dihukum dengan penjara selama – lamanya 7 tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka, dengan penjara selama – lamanya 9 tahun jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh, dan penjara selama – lamanya 12 tahun jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Sedangkan sanksi ancaman bagi pelanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yakni barang siapa yang tanpa hak membawa, menyimpan, menyembunyikan, senjata tajam (sajam), dihukum dengan hukuman penjara setinggi – tingginya 10 tahun.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direskrimsus Polda Papua juga terungkap 3 samurai yang di sita adalah milik tersangka JUT yang biasa di simpan di dalam mobil Mitsubishi Triton miliknya, yakni 2 samurai berwarna merah dan 1 buah samurai berwarna kuning.

Selain 3 buah samurai yang di sita, Direskrimsus Polda Papua juga menyita sejumlah barang bukti lainnya diantaranya potongan kabel sound system; 2 buah speaker sound (rusak); 1 unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam nomor polisi DS 8366 J.

Secara terpisah, Jafar Umar Thalib (JUT) yang berhasil di temui TIFAOnline Selasa (26/2/2019) sehari sebelum insiden di Koya Barat, mengakui memang memerintahkan kepada para santri – santrinya apabila keluar dari kompleks Ponpes Ihya As – Sunnah yang berlokasi di Arso XIV agar wajib membawa senjata tajam untuk berjaga – jaga diri.

Namun ia membantah bila di dalam kompleks Ponpes Ihya As Sunnah Arso XIV tersebut ada sebuah ruangan khusus yang menyimpan berbagai macam jenis senjata dan sajam, apalagi ada tempat pembuatan sajam seperti yang di isukan oleh banyak orang.

Bahkan ketika itu, JUT sempat mengajak wartawan TIFAOnline untuk menengok ruangan khusus di maksud yang sering kali di sebut sebagai “gudang senjata” yang adalah sebuah perpustakaan berisi berbagai kitab – kitab dan buku, rupanya sajam yang ia miliki di simpan di dalam mobil pribadinya.

Kabidhumas Polda Papua, Kombes (Pol) Ahmad Musthofa Kamal secara terpisah menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Koya Barat, Rabu (27/2/2019) pagi adalah berawal dari salah paham dan murni criminal.

“semua sudah terkendali, masyarakat di Koya Barat juga sudah kembali tenang dan kondisi Koya Barat juga sudah kondusif, semua karena salah paham, murni kriminal, dan sudah di tangani oleh Polda Papua, jadi percayakan penanganannya kepada penegak hukum”, tegas Kombes (Pol) Ahmad Musthofa Kamal.

Hingga berita ini di publish, TIFAOnline belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak JUT secara langsung terkait tindakannya yang di duga telah melakukan kekerasan terhadap barang maupun orang secara bersama – sama di Koya Barat, Rabu (27/2/2019) lalu.

Dari penelusuran TIFAOnline di lokasi kejadian, Rabu (27/2/2019), dugaan sementara yang melatar belakangi tindakan kelompok JUT melakukan kekerasan baik terhadap orang maupun barang, karena merasa terusik dengan music yang di putar oleh salah satu warga yang bermukim di sekitar masjid, disaat JUT dan kelompoknya dan beberapa warga sekitarnya tengah melakukan kajian usai shalat subuh.

(Baca juga: Tidak Ada Situasi Genting, Perppu Ormas Dinilai Tidak Relevan)

Copyright ©TIFAOnline  “sumber”
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.