Dark
Light
Today: October 4, 2024
5 years ago
96 views

Cara Menggugat Pepera 1969 dengan Memboikot Pemilu NKRI 5 Tahunan

Secara hukum dan politik, Orang Asli Papua (OAP) masih memiliki hak untuk mementukan nasib sendiri dengan cara memberikan suara kepada pemerintah, entah itu pemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pemerintah Belanda, Pemerintah Amerika Serikat maupun Pemerintah Indonesia. OAP masih memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.

Salah satu cara untuk menentukan nasib sendiri ialah lewat referendum, di mana diberikan pilihan apakah rakyat yang mengikuti referendum memilih untuk bergabung dengan sebuah negara merdeka yang sudah ada, atau memisahkan diri dari negara yang sudah ada. Referendum seperti ini pernah terjadi tahun 1969 di Irian Barat, yang kemudian dianggap oleh OAP penuh cacat hukum dan pelanggaran HAM, dan diperjuangkan untuk diulang kembali lewat berbagai organisasi yang memperjuangkan Papua Merdeka, termasuk ULMWP belakangan ini.

Cara Menggugat Pepera 1969 dengan Memboikot Pemilu NKRI 5 Tahunan
Ilustrasi gambar selebaran seruan Boikot Pemilu Indonesia 2019 yang di diris edarkan oleh ULMWP pada bulan April 2019.

Cara ini juga ditempuh oleh teman-teman Melanesia di Kanaky beberapa saat lalu, dan mengalami kekalahan tipis, dan akan memilih lagi dalam jangka waktu beberapa tahun. Cara yang sama juga akan ditempuh teman-teman di Bougainville, di mana akan terjadi referendum dengan pilihan untuk tetap tinggal dengan Papua New Guinea atau merdeka di luar PNG.

Baca ini: ULMWP Nyatakan Sikap Boikot Pemilu Indonesia dan Mobilisasi untuk Referendum!

Cara lain untuk menentukan nasib sendiri sebebarnya masih tersedia, dan itu tidak melanggar hukum manapun di seluruh dunia ialah “memilih Golongan Putih” (Golput) dan memboikot Pemilu negara.

Silahkan dicari di seluruh dunia, di manakah negara yang pernah membunuh rakyatnya yang tidak mau memilih?

Apalagi, semua orang tahu di seluruh dunia, Demokrasi memberikan “HAK” kepada setiap manusia yang pernah lahir di Bumi ini, di manapun mereka berada untuk “MEMILIH” dan untuk “TIDAK MEMILIH”. Dengan demikian saat ini OAP masih memiliki HAK UNTUK TIDAK MEMILIH siapapun di Indonesia, termasuk orang Papua-pun, biarpun mereka mau menjadi anggota DPR atau pejabat di manapun, kami OAP masih punya hak, dan berhak penuh untuk TIDAK IKUT MEMILIH mereka.

TIDAK IKUT MEMILIH artinya memilih untuk tidak ikut dalam proses Pemilu.

Dan kalau siapapun OAP tidak ikut Pemilu di Indonesia, sebenarnya ada banyak keuntungan yang tersedia:

  1. Yang pertama, tidak akan ada OAP yang dibunuh karena tidak ikut memilih, jadi hidup ini tidak dapat diganggu hanya karena tidak memilih, justru kita dijamin hukum untuk tidak memilih. Semua negara di dunia tidak pernah menghukum rakyatnya yang memilih untuk TIDAK MEMILIH dalam Pemilu.
  2. Yang kedua, dunia akan melihat dengan jelas pesan OAP bahwa sebenarnya Indonesia ialah negara yang “Unwelcome!” tidak pernah diundang dan tidak pernah diterima oleh OAP. Sebeliknya dunia juga menjadi bingung, karena selama ini OAP tenang-tenang saja ikut Pemilu NKRI selama lebih dari 50 tahun, tetapi pada waktu yang sama terus bicara “Papua Merdeka!”. OAP sedang mengirim pesan yang membuat dunia menjadi bingung dan bertanya, “OAP sebanarnya mau apa: merdeka atau mau dengan NKRI asal porsi makan-minum diperbesar?”

Dengan dua pesan ini, kita sudah dapat mengatakan dengan jelas bahwa sebenarnya OAP masih memiiki Hak untuk Menentukan Nasibnya sendiri, atau Hak Demokrasi, yaitu Hak untuk Tidak Ikut Memilih di dalam semua Pemilu yang diselenggarakan NKRI.

Di satu sisi OAP terus-menerus ikut Pemilu NKRI dengan tenang-tenang saja, sementara itu mereka juga menuntut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ini membingungkan dunia.

Oleh karena itu, OAP yang mengerti hak-haknya sebagai seorang manusia dan hak-haknya sebagai sebuah bangsa pasti akan bersikap TIDAK IKUT MEMILIH dalam SEMUA Pemilu yang diselenggarakan NKRI, yang mereka anggap sebagai penjajah, pencuri, perampok, penjarah dan pembunuh.

Bukti selama ini adalah OAP rajin mengikuti Pemilu NKRI setiap 5 tahun.

Memboikot Pemilu NKRI 2019

  • tidak melanggar hukum apapun
  • tidak dapat dihukum dengan alasan apapun
  • tidak dapat dipaksakan untuk tidak ikut atau untuk ikut

Oleh karena itu, seruang United Liberatin Movement for West Papua (ULMWP) untuk memboikot Pemilu 2019 bukanlah sebuah gerakan menentang NKRI, tetapi lebih merupakan peringatan kepada OAP di manapun Anda berada untuk mengingat dan meneguhkan diri dengan sadar bahwa OAP masih punya kesempatan untuk menggungat kehadiran dan pendudukan NKRI atas tanah dan bangsa Papua, yaitu dengan MENOLAK ikut Pemilu setiap 5 tahunan.

Ini cara menggugat Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 di West Irian yang selama ini OAP terus perjuangkan untuk diulangi. Cara mengulanginya dimulai dari BOYCOTT Pemilu NKRI di Tanah Papua, oleh Bangsa Papua.

Posted by: Admin
Copyright ©Papua Post | PMNews “sumber”
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.