Maikel Ilintamon (25), yang dipukuli oleh petugas Lapas (LP) Klas IIA Abepura (Abe), Jayapura, Papua (24/04). |
Jayapura — Narapidana (Napi) atas nama Maikel Ilintamon (25) dipukuli oleh petugas Lapas (LP) Klas IIA Abepura (Abe) hingga babak belur dan tewas dalam penjara. Hal ini diketahui media setelah mendapat laporan langsung dari salah seorang napi dalam penjara di Lapas Abe pada, Jumaat (26/04/2019), Jayapura, Papua.
Kronologis dan Kondisi Terkini
Awalnya Maikel Ilintamon dan 9 orang lainnya hendak melarikan diri dari LP Abe namun, ia ditangkap oleh petugas keamanan Lapas Abe, dan kemudian Maikel diseret masuk ke dalam sala satu ruangan di LP, lalu dia dipukul hingga tak bernyawa.
Sebelum dipukul, Maikel Ilintamon dan beberapa teman lainnya diborgol kaki dan tangan oleh petugas keamanan LP Abe dan selanjutnya mereka dipukuli mengunakan sepatu laras, karet mati (tongkat tonfa), potongan kayu balok 5 x 5 cm, hulu senjata hingga mereka di setrum menggunakan tegangan listrik yang kemudian mengakibatkan Maikel Ilintamon tewas tak bernyawa pada hari Rabu, 24 April 2019.
9 narapidana lainnya mengalami pendarahan hingga saat ini kondisi mereka sedang kritis di Lapas (LP) Klas IIA Abepura (Abe). Mereka ditahan, setiap satu orang ditempatkan di ruangan masing-masing [sendiri-sendiri], dalam ruangan berukurang 2 x 2 m. Dalam ruangan sempit itu, masing-masing mereka disiksa, hingga kesulitan untuk mendapat udara segar dan bernafas karena ruangannya terlalu kecil dan sempit.
Setelah Napi atas nama Maikel Ilintamon dipukul hingga tewas, 4 jam kemudian pihak keamanan Lapas kepada media mengatakan, Maikel tewas di koroyok oleh warga. Kejadian [kronologis] yang sesungguhnya sengaja sedang ditutupi dan pihak Lapas Abe sedang berusaha untuk mengkaburkan kejadian ini, agar tidak dicurigai dan diketahui oleh keluarga korban maupun lembaga kemanusiaan.
Keterangan yang diterima media langsung dari Lapas Abepura oleh saksi sala satu napi menegaskan, pihak Lapas Abe sedang berusaha untuk menutupi kejadian ini, pihak keluarga maupun publik perlu ketahui hal ini. Lanjut napi itu mengatakan, petugas yang bertugas di Lapas (LP) Klas IIA Abepura (Abe) ini semua tidak benar. Tidak ada pembinaan yang dan pelayanan yang dilakukan petugas Lapas semua tanpa menghormati nilai-nilai kemanusian.
Dikatakan, ada indikasi bahwa keamanan Lapas Abe telah membayar pihak media lokal untuk menyembunyikan kematian Maikel Ilintamon dengan melakukan pemberitaan yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebanarnya [HOAX]. Pemberitaan di media bahwa, Maikel Ilintamon tewas di keroyok warga itu hanya rekayasa yang dibuat, setelah tidak brutal yang dilakukan petugas Lapas mengakibatkan tewasnya Maikel.
Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap narapidana oleh pihak keamanan Lapas hingga tewas, ini dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Masuk akal jika langkah yang dapat diambil terhadap Napi yang hendak melarikan diri dicederai, namun tingkan petugas lapas kali ini sangat biadap.
Napi yang mengalami kondisi kritis saat ini sedang memohon untuk mengkonfirmasi kepada keluarganya masing-masing, namun sementara ini, untuk kunjungan keluarga terhadap 9 napi yang sedang kritis ini dibatasi hingga 3 Minggu.
Pihak keluarga korban dapat menuntunt pelaku [petugas Lapas Abe] agar diproses secara hukum.
Posted by: Admin
Copyright ©tabloid-wani.com “sumber”
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
Petugas lapas itu harus diproses secara hukum
Keadilan di negara ini di berkosa sendiri maka begitulah kenyataan nya negara yg tidak punya naluri