Dark
Light
Today: July 27, 2024
4 years ago
80 views

Mau Tidak Mau, Suka atau Tidak Suka, TPNPB Harus Berada Dibawah Payung ULMWP

Mau Tidak Mau, Suka atau Tidak Suka, TPNPB Harus Berada Dibawah Payung ULMWP
Gambar Ilustrasi; Panglima Tinggi TPNPB Jenderal Goliath Tabuni (baret merah), didampingi Komandan Operasi Lekagak Telenggen (Foto disediakan)

No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal 

TPNPB Harus Berada Dibawah Payung ULMWP

Oleh: Kristian Griapon | Edisi, 28 Oktober 2020
Komentar Admin

ARTIKEL | Undang-Undang Sementara United Liberation for West Papua (ULMWP) merupakan sebuah langkah maju dari AD/ART menjadi Konstitusi, artinya keberadaan ULMWP bukan lagi yang selama ini dipandang sebagai Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM), Diaspora Orang Asli Papua di Luar Negeri, namun telah menampakkan dirinya kepada negara-negara pendukung bahwa ULMWP adalah lembaga resmi Orang Asli Papua di West Papua yang memperjuangkan hak kemerdekaannya dari penjajahan Indonesia.
Mau tidak mau, suka atau tidak suka TPNPB harus berada dibawah payung ULMWP sebagai sayap militer, Hal itu untuk mendapatkan pengakuan dari negara-negara pendukung sebagai pejuang kemerdekaan (freedom fighter) atau Billigerency, bukan pengacau keamanan yang selama ini dikonotasikan sebagai KKB, KKSB, Teroris, dan sebutan negatif lainnya (Insurgency).
Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak (rebells). Pemberontak merupakan sekelompok orang yang melakukan pemberontakan (rebellion), diakui ada dan memperoleh legal personality, karena adanya pengakuan tersebut, maka kemudian diberikan pengakuan sebagai insurgent (recignation of insurgency), yang menyebabkan serta melakukan peperangan internal dengan pihak pemerintah berkuasa yang sah. Ketika pemberontak tersebut dalam menjalankan pemberontakannya memiliki wilayah serta organisasi pemerintah yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintahan yang sah dan kemudian mendapatkan pengakuan (secara de jure) dari negara lain (negara netral), maka pengakuan tersebutlah yang dinamakan sebagai recognition of belligerency. Dengan adanya legal personality maka belligerent dapat tampil sebagai subjek hukum internasional dan kombatan yang sah.
Baca juga:
Beda pendapat yang terjadi selama ini yang dijadikan polemik publik harus dihentikan, karena tidak bermanfaat sama sekali dalam suatu perjuangan pembebasan bagi rakyat tertindas. Harus membangun opini yang mencerdaskan segenap rakyat Papua, bukan menjadi aral yang merintangi langkah maju suatu perjuangan, WaSalam.(Kgr).
Posted by: Admin
Copyright ©Kristian Griapon “sumber” 
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.