Dark
Light
Today: July 27, 2024
3 years ago
93 views

Interpelasi anggota Parlemen dan sikap Pemerintah Polandia tentang West Papua

Interpelasi anggota Parlemen dan sikap Pemerintah Polandia  tentang West Papua
FOTO: Sidang Legislatif Republik Polandia awal 2021 (credit: rechargenews.com)

No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal 


(Sumber wesbsite resmi Sejm/Parlemen Republik Polandia)

WARSAWA, Polandia | Pada tanggal 14 Juni 2021, anggota Parlemen Polandia dari Partai Hijau (The Greens), Mr. Tomasz Aniśko telah menggunakan Hak Interpelasinya pempertanyatakan sikap Pemerintah Republik Polandi tentang situasi West Papua. Sebulan kemudian, pada 9 Juli 2021, pemerintah Polandia memberikatan jawaban. Berikut adalah isi jawaban Pemerintah Polandia serta interpelasi yang diajukan anggota parlemen, silahkan disimak:

Jawaban interpelasi No. 24690
tentang situasi di West Papua

Penanggung jawab: Piotr Wawrzyk, Sekretaris Negara di Kementerian Luar Negeri [Negara Republik Polandia]

Warsawa, 09 Juli 2021

Ibu Marsekal yang terhormat,

Dengan mengacu pada interpelasi No. 24690 oleh Bapak Tomasz Aniśko tentang situasi di West Papua, saya sajikan jawabannya di bawah ini.

Memantau situasi di dunia, termasuk kawasan Asia Tenggara dan Pasifik, merupakan salah satu tugas utama Kementerian Luar Negeri. Polandia, seperti hampir semua negara di dunia, adalah pihak dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik yang dibuat di Wina pada tanggal 18 April 1961. Negara-negara konvensi memiliki hak untuk mendirikan misi diplomatik di negara lain. Tugas misi meliputi mengetahui kondisi dan perkembangan negara penerima dengan segala cara yang sah dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim. Dalam konteks ini, Republik Polandia telah mendirikan misi diplomatik yang terakreditasi di negara-negara Asia Tenggara dan Pasifik. Memperoleh informasi tentang situasi di Asia Tenggara dan Pasifik juga terjadi, antara lain, melalui pertukaran informasi dengan mitra kami, termasuk Uni Eropa, termasuk dalam Kelompok Kerja Asia Pasifik (COASI). Misi diplomatik Polandia dengan akreditasi untuk Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Polandia di Jakarta. Salah satu tugas utamanya adalah memantau situasi terkini di Indonesia, termasuk masalah keamanan. Kedutaan Besar Republik Polandia di Jakarta menjalankan tugasnya di bidang ini secara berkelanjutan, memberikan informasi tentang situasi di masing-masing wilayah Indonesia, termasuk Papua dan Papua Barat, melalui saluran komunikasi Kementerian Luar Negeri. Asia dan Pasifik (COASI).

Saya ingin meyakinkan Anggota yang terhormat bahwa saya menganggap penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai fundamental di seluruh dunia, dan karena itu juga di Republik Indonesia, sebagai masalah yang sangat penting. Kami menyerukan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai hal yang universal, melekat, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi dan saling bergantung. Selain itu, kami berpartisipasi aktif dalam dialog hak asasi manusia antara Indonesia dan Uni Eropa.

Polandia, seperti Indonesia, saat ini adalah anggota Dewan Hak Asasi Manusia, yang tugas utamanya adalah untuk mempromosikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar, termasuk yang termasuk dalam isi dokumen dan pakta yang diadopsi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sehubungan dengan kegiatan Polandia di bidang ini, saya ingin menyebutkan bahwa kami berpartisipasi aktif dalam pemajuan hak asasi manusia di forum PBB. Menjadi peserta dalam sistem PBB, Republik Indonesia tunduk pada mekanisme kontrol di bidang penghormatan hak asasi manusia. Keterlibatan badan individu PBB di Republik Indonesia merupakan subyek dari proses pengambilan keputusan di mana Polandia berpartisipasi secara aktif dalam rangka meningkatkan kepercayaan global antar negara, penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk integritas teritorial masing-masing negara dan hak asasi manusia.

Mengenai dukungan untuk kemungkinan resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB di West Papua, keputusan tentang posisi Polandia dibuat setelah membaca teks resolusi yang diajukan oleh penulisnya dan melakukan negosiasi di atasnya. Oleh karena itu, sulit untuk menilai apakah Polandia akan mendukungnya tanpa mengetahui teks atau resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB tentang West Papua. Tentu saja, jika seseorang dimasukkan ke dalam agenda Dewan, Polandia akan mengambil posisi di dalamnya pada tahap yang tepat. Mengenai akses Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia di wilayah Republik Indonesia – Polandia secara konsisten mendukung dan menyerukan kepada semua negara untuk menjamin akses bebas ke wilayahnya sendiri bagi semua entitas internasional yang memantau situasi hak asasi manusia, termasuk Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.

Akhirnya, saya ingin menekankan keterikatan kita pada kepentingan dan peran khusus yang dapat dimainkan oleh para mediator. Elemen penting dalam meluncurkan potensi mediasi, tentu saja, adalah kesediaan para pihak untuk memulai pembicaraan, serta kepercayaan pada lembaga mediator dan konteks politik, sosial, dan internasional yang lebih luas.

Dengan hormat,

Atas nama Menteri Luar Negeri,

Piotr Wawrzyk,
Sekretaris Negara
–––––––––––––––––––––––––
Pernyataan diatas adalah jawaban dari Pemerintah Negara Republik Polandia melalui Kementrian Luar Negeri atas interpelasi yang diajukan oleh anggota Parlemen dari Partai Hijau (The Greens), Mr. Tomasz Aniśko pada 14 Juni 2021. Berikut ini isi interpelasi nomor (24690).
______
Interpelasi No. 24690
kepada Menteri Luar Negeri

tentang situasi di West Papua

Dimasukkan oleh: Tomasz Aniśko
Tanggal penerimaan: 14 Juni 2021

Bapak Menteri yang terhormat,

Pada tahun 1950-1961 Belanda secara bertahap mempersiapkan koloni mereka – West New Guinea – untuk dekolonisasi. Bagian timur pulau (sebelumnya di bawah kedaulatan Australia) memperoleh kemerdekaan pada tahun 1975 sebagai Papua Nugini. West Papua – yang akan memperoleh kemerdekaan sebagai West Papua – bertentangan dengan rencana awalnya (setelah penandatanganan Perjanjian New York 15 Agustus 1962), dipindahkan ke kendali sementara PBB [UNTEA], dan kemudian – pada 1 Mei 1963 – ke Indonesia. Undang-Undang Pemilu Bebas [PEPERA] 1969 yang mengatur nasib wilayah West Papua, menurut analisis serius, gagal memenuhi persyaratan demokrasi. Meski demikian, West Papua resmi masuk ke Indonesia. Polandia menghormati legitimasinya dengan mendukung Resolusi PBB 2504 XXIV tanggal 19 November 1969.

Sejak awal masuknya pasukan keamanan Indonesia ke West Papua (sekarang provinsi Papua, Papua Barat; dahulu Irian Jaya), masyarakat adat telah melakukan perlawanan bersenjata terhadap kehadiran Indonesia. Setiap kali itu disambut dengan reaksi yang tidak proporsional dari pasukan keamanan Indonesia. Menurut beberapa perkiraan, lebih dari 100.000 orang di West Papua tewas antara tahun 1963 dan 1998 di tangan tentara dan polisi Indonesia. Setelah jatuhnya kekuasaan Suharto, kekerasan frekuensi rendah dan pertempuran berlanjut di wilayah tersebut. Kasus-kasus kekerasan yang tidak proporsional terhadap warga sipil tak bersenjata terus berulang.

Sejak akhir tahun 2018, wilayah provinsi Papua Indonesia menjadi wilayah operasi militer berturut-turut tentara Indonesia, khususnya parah di wilayah Nduga, Intan Jaya, Punca Jaya dan Puncak. Di Kabupaten Nduga, akibat kegiatan yang dilakukan, 32.000 orang terpaksa mengungsi hingga 50 ribu orang (hitungan pertama diajukan oleh Tim Kasus Nduga, termasuk pembela HAM yang dihormati Theo Hagegem dan ayah John Dong). Para pengungsi ini, sekitar 200 di antaranya meninggal, tidak diakui sebagai pengungsi oleh negara Indonesia. Pada tahun lalu, Kabupaten Intan Jaya telah mengalami serangkaian pembunuhan di luar proses hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia. Di antara mereka, yang paling terkenal adalah kematian Pastor Jeremy Zanambani, Luther dan Apinus Zanambani; katekis Rufinus Tipagau; Janius, Justinus dan Sonia Bagau (di Puskesmas).

Kekerasan di Kabupaten Puncak meningkat dalam sebulan terakhir. Konferensi Gereja Pasifik (PCC) dalam sebuah pernyataan pada Mei 2021 menggambarkan skala pemukiman kembali orang West Papua di wilayah pegunungan sebagai “genosida budaya.” Laporan organisasi hak asasi manusia, organisasi sosial dan makalah ilmiah terarah mencantumkan banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan di West Papua. Insiden di Pulau Biak 1-6 Juli 1998 (berpotensi mencapai 80-200 korban); atau Paniai dari 2014 hanyalah beberapa yang paling terkenal di antara mereka.

Laporan tahun 2013 oleh Komisi Hak Asasi Manusia Asia (AHRC) “Genosida yang Terabaikan” memperkirakan jumlah korban pada tahun 1977-78 lebih dari 10.000 orang, termasuk lebih dari 4.000 berdasarkan namanya.

Selama setahun terakhir, lebih banyak negara di kawasan Pasifik, Karibia dan Afrika telah meminta Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (UNHCHR), Michelle Bachalet, untuk mengirim misi khusus hak asasi manusia ke Indonesia. Tugasnya adalah mengusut tuntas pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat serta menyiapkan laporan terarah mengenai hal ini. Masalah ini menjadi agenda negara-negara Eropa lainnya. Setelah sinyal yang jelas dari Inggris dan Belanda, Senat Spanyol juga meminta pemerintah di Madrid [Pemerintah Spanyol] untuk membuat seruan serupa pada misi UNHCHR.

Karena keanggotaan Polandia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), prioritas penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam kebijakan luar negeri Polandia, dan tanggung jawab historis negara kita sehubungan dengan dukungan Resolusi PBB 2504 XXIV tanggal 19 November 1969, harap jawab pertanyaan berikut:

  1. Bagaimana pemerintah dan kantor serta lembaga di bawahnya memantau situasi di Asia Tenggara dan Pasifik?
  2. Apakah fakta-fakta yang disajikan di atas telah didaftarkan dalam skala apa pun oleh pemerintah dan kantor-kantor serta lembaga-lembaga di bawahnya?
  3. Apakah Anda menganggap penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia, khususnya pada isu-isu yang disebutkan di atas yang berkaitan dengan provinsi Papua dan Papua Barat, sebagai isu penting?
  4. Pada pertengahan Mei 2020, Amnesty International Indonesia menetapkan 69 tahanan hati nurani, juga dianggap tahanan politik (dari Maluku dan Papua Barat). Laporan “Papua Behind Bars”, yang diproduksi bekerja sama dengan TAPOL, mencantumkan 245 tahanan politik baru di West Papua antara Januari 2019 dan September 2020. Menimbang bahwa Polandia, bersama dengan Indonesia, tetap menjadi penandatangan Paket Internasional Hak Sipil dan Politik, apakah Republik Polandia menganggap ilegal atau kontroversial untuk merampas kebebasan seseorang di Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan hak-hak yang dijamin dalam dokumen ini?
  5. Apakah pemerintah Polandia mendukung seruan Indonesia oleh Forum Kepulauan Pasifik (PIF) dan Organisasi Negara-negara Afrika, Karibia, dan Pasifik (AKP/OACPS) kepada Indonesia untuk mengizinkan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyiapkan laporan independen tentang West Papua? Jika tidak, apakah Anda mempertimbangkan untuk mengajukan banding individu atas nama Polandia kepada UNHCHR dan Republik Indonesia mengenai masalah ini?
  6. Akankah pemerintah Polandia mendukung Arahan Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB tentang West Papua, jika Indonesia memblokir akses ke West Papua dari Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia?
  7. Di West Papua, konflik sipil juga semakin intensif karena penolakan besar-besaran oleh masyarakat West Papua terhadap Otonomi Khusus versi baru (Otsus Jilid II), yang akan mulai berlaku pada akhir tahun 2021. Akankah Polandia mendukung penunjukan mediator yang dapat melakukan negosiasi antara perwakilan masyarakat Papua dan pemerintah Republik Indonesia? Perlu dicatat di sini bahwa usulan tersebut tertuang dalam Road Map Papua yang disusun oleh tim Lembaga Ilmu Politik Indonesia (LIPI) dan almarhum Fr. dari West Papua Neles Tebay. Peran Finlandia dalam perundingan damai antara Gerakan Pembebasan Aceh (GAM) dan pemerintah Indonesia menunjukkan bahwa pihak Eropa dapat memainkan peran konstruktif dalam hal tersebut.

________________________________
Sumber:
Interplasi anggota Parlemen Polandia
(https://www.sejm.gov.pl/sejm9.nsf/InterpelacjaTresc.xsp?key=C44JDW&view=null)

Jawaban Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Polandia
(https://www.sejm.gov.pl/sejm9.nsf/InterpelacjaTresc.xsp?key=C4VE4Q&view=null)

Posted by: Admin
Copyright ©ULMWP Department of Political Affairs “sumber” 
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.