JAYAPURA | Lebih lanjut dikatakan, diakhir Agustus 2023, di tengah-tengah rakyat bangsa Papua sedang fokus bergumul dengan doa, puasa, dan aksi dukungan untuk agenda keanggotaan penuh ULMWP di MSG, belakangan diketahui telah terjadi KTT-II ULMWP dengan keputusan-keputusan yang bagi pihaknya sangat kontroversial.
Dalam rangka menyikapi situasi ini secara menyeluruh, kami juga telah mempelajari seluruh isi daripada Undang-undang Dasar (UUDS) Pemerintah Sementara ULMWP yang telah disahkan pada November 2020 dan telah dipublikasi di laman website resmi ulmwp (dot) org serta mempelajari juga semua fakta hukum yang ada dalam ULMWP,” katanya.
Ia mengklaim telah menemukan ada kejanggalan-kejanggalan hukum yang luar biasa dan serius di dalam kelembagaan ULMWP, diantaranya berkaitan dengan forum, badan-badan dalam kelembagaan dan kepemimpinan.
“Untuk itu, kami rakyat West Papua sebagai subjek hukum dan politik atas perjuangan kemerdekaan West Papua yang memegang kedaulatan tertinggi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Dasar Sementara Bab I Pasal (3) dan Bab III Pasal (6) datang kepada pemimpin dan deklarator ULMWP untuk dapat memastikan bahwa perjuangan bangsa Papua dalam ULMWP sedang berjalan dengan tetap berpedoman pada UUDS sebagai panglima tertinggi,” paparnya.
Markus pun menolak segalah bentuk ketetapan dan keputusan sidang-sidang yang terjadi di luar ketentuan ULMWP dan amanat undang-undang sementara 2020, serta kongres pemerintah sementara termasuk KTT 2 ULMWP.
“Segala bentuk kekuasaan baik eksekutif legislatif dan yudikatif yang diemban di luar mekanisme ULMWP dan undang-undang dasar sementara 2020 adalah ilegal dan tidak sah,” katanya.