ULMWP tidak akan menggelar KTT. ULMWP akan menggelar Kongres sesuai dasar hukumnya. Secara Konstitusional Dasar Hukum ULMWP bukan lagi By Law atau Konstitusi 2017. Sejak 2020, ULMWP telah memberlakukan Undang – Undang Dasar Sementara (UUDS).
Hal itu di tegaskan oleh Simion R. W. Alua Surabut, Menteri Sekretaris West Papua Council Provisional Goverment (ULMWP) bahwa, ULMWP memberlakukan UUDS melalui berbagai proses yang panjang. Pansus yang terdiri dari representasi NRFPB, WPNCL dan PNWP telah merampungkan dan merumuskan Draf Rancangan Undang – Undang Dasar Sementara (DRUUDS) di Sentani selama 1 minggu. Setelah melalui proses ini Panitia telah menggelar sebuah forum yang bernama KTTLB ULMWP. di kotutib dari sebuah akun media sosial (WhatsApp Grup) Jayapura 28/02/23.
Dalam KTTLB tahun 2020, peserta sidang KTT yang terdiri dari Executive Cauncil, Legislative Cauncil dan Yudikative Cauncil serta organisasi afiliasi lainnya telah;
– Membahas,
– Mengesahkan,
– Memutuskan dan
– Menetapkan Rancangan Undang – Undang Dasar Sementara (RUUDS) itu menjadi Undang – Undang yang kini kita sebut dengan Undang – Undang Dasar Sementara (UUDS).
Surat Penetapan dan Berita Acara Pengesahan itu telah dibacakan oleh Pimpinan Legislative Cauncil selaku Pimpinan Sidang sebab KTT adalah ajalnya Legislative Cauncil.
Bukti dokumen mentah dalam bentuk naskah, file, Audio visual serta video Clip pada saat pembacaan Surat Penetapan dan Berita Acara yang ditandatangani itu secara lengkap ada hingga saat ini.
Saudara Menase Tabuni dan Markus Haluk selaku anggota Pansus KTT dan juga selaku anggota eksekutive Cauncil terlibat aktif mengikuti proses hingga selesai.
UUDS sudah sah dan legal sejak tanggal ditetapkannya undang-undang itu.
Semua pengistilaan untuk penyebutan nama-nama forum dan pimpinan di dalam ULMWP pun telah berubah. Nama KTT telah dirubah ke Kongres. Bentuk telah dirubah menjadi Pemerintahan Persatuan Sementara.
Waktu berlakunya kepemimpinan pun telah berubah. Tidak ada alasan apapun yang dapat menyangkal dan melakukan penipuan. Semua pimpinan yg kini sedang melakukan penipuan ini telah mengikuti proses dan turut menyetujui semua yg telah berlalu.
Dengan demikian Pemerintahan Sementara United Liberation Movement for West Papua akan menggelar Kongres bukan KTT. Kongres akan digelar pada tahun 2025 mendatang.